– Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, memberikan perintah terbaru kepada seluruh jajaran Polisi Lalu Lintas. Perintah ini berupa larangan untuk melakukan tindakan negatif saat bertugas di jalan raya.
Petunjuk ini berkaitan dengan munculnya berbagai kejadian negatif di media sosial yang dilakukan oleh petugas lalu lintas. Terutama dalam hal penegakan hukum terhadap masyarakat.
Agus menyoroti masih adanya pihak tertentu yang melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di lokasi yang tidak tepat. Misalnya, menghentikan atau memeriksa kendaraan saat lampu lalu lintas sedang menyala merah. Praktik yang salah ini dinilai merusak upaya memperkuat citra positif kepolisian dan perlu segera dihentikan.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Mari kita menjadi pahlawan keselamatan di jalan raya. Senyum petugas lalu lintas merupakan tanda utama dalam pengaturan lalu lintas. Budaya kita saat ini berbeda dari sebelumnya, dan kita perlu menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut,” ujar Agus, Senin (11/8).
Jenderal bintang dua tersebut menyatakan, Polantas merupakan wajah pertama Kepolisian yang dilihat oleh masyarakat. Setiap tindakan yang dilakukan di lapangan akan mencerminkan kualitas dan integritas lembaga secara keseluruhan.
“Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai membuat reputasi kita merosot. Kita perlu hadir dengan sikap yang profesional, penuh empati, serta menjunjung keselamatan. Penegakan hukum harus bersifat mendidik, bukan menciptakan rasa takut yang salah,” katanya.
Petunjuk ini menegaskan bahwa tugas polisi lalu lintas tidak hanya sekadar mengatur lalu lintas, tetapi juga menciptakan budaya disiplin melalui pelayanan yang tulus, pendidikan, serta contoh yang baik di jalan raya.