Berita  

Maruarar Sirait Dituduh Korupsi Bersama Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Beri Penjelasan

Maruarar Sirait Dituduh Korupsi Bersama Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Beri Penjelasan

Menteri Perumahan dan Wilayah Permukiman (PKP), Maruarar Sirait disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Tuduhan tersebut tercantum dalam unggahan konten akun TikTok DPP NCW yang hingga Rabu (17/9/2025) sore, telah dilihat sebanyak 78.8 ribu kali.

Di dalam video yang diunggah, terdapat potongan momen ketika Dedi Mulyadi dan Maruarar Sirait sama-sama hadir dalam acara peluncuran renovasi rumah, bagian dari program Bebenah Kampung di Jalan Pagarsih, Kota Bandung, Jawa Barat, pada 3 Mei 2025 lalu.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Video yang dilengkapi dengan pernyataan menyebutkan bahwa Maruarar Sirait dan Dedi Mulyadi diduga terlibat dalam penerimaan suap serta gratifikasi terkait proyek perumahan dan pengambilalihan lahan. Skema ini diduga juga melibatkan seorang pejabat dari kalangan konglomerat.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 mengenai Tindak Pidana Suap, yang dimaksud dengan suap adalah memberikan atau menawarkan sesuatu kepada seseorang dengan niat agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu dalam menjalankan tugasnya, yang

bertentangan dengan wewenang atau kewajibannya yang berkaitan dengan kepentingan umum

Di sisi lain, ketentuan mengenai hukuman bagi pejabat yang menerima suap diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang berisi:

Dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta atau denda minimal sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan maksimal sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji meskipun mengetahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang berkaitan dengan jabatannya, atau yang menurut persepsi orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut terkait dengan jabatannya.

Sementara itu, gratifikasi merujuk pada pemberian dalam arti yang luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang bisa berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas akomodasi, liburan, pengobatan gratis, serta bentuk fasilitas lainnya.

Berdasarkan Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001, pemberian gratifikasi dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan posisi atau jabatan penerima dan bertentangan dengan tanggung jawab atau tugasnya.

Namun, tidak semua bentuk gratifikasi bersifat ilegal, contohnya seperti hadiah dari keluarga dekat tanpa adanya konflik kepentingan, bantuan dalam situasi kesulitan, atau penghargaan atas prestasi kerja.

Jika seorang pejabat menerima hadiah dan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka hal tersebut tidak dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, KPK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga diminta untuk menyelidiki asal usul dana pembelian rumah mewah Maruarar Sirait di kawasan Menteng, Jakarta.

Kediaman mewah tersebut dihargai sekitar Rp 150 hingga 200 miliar.

Sosok Maruarar Sirait

Maruarar Sirait lahir di Kota Medan, Sumatera Utara pada tanggal 23 Desember 1969.

Laki-laki yang dikenal dengan panggilan Ara merupakan anak dari Sabam Sirait dan Sondang br. Sidabutar.

Pendidikan

  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dari Universitas Katolik Parahyangan di Bandung.
  • SMA Negeri 47 Jakarta.
  • Sekolah Menengah Pertama Ora et Labora, Jakarta.
  • SD PKSD VI, Jakarta.

Rekam Jejak

Maruarar Sirait memulai karier profesionalnya sebagai Manajer Keluarga Besar Mahasiswa (KKBM) di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Bandung.

Ayah dari dua anak tersebut juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Potenza Sinergi, sebuah perusahaan limited liability yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Indonesia dengan nomor registrasi 53349 dan berada di Jl. Mangga Raya Blok C No. 8G, Greenville, Jakarta Barat.

Di dunia politik, Maruarar Sirait pernah menjadi anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Suami Shinta Triastuti juga menjadi anggota Komisi XI DPR-RI pada periode 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2019.

Pada tahun 2024, Maruarar Sirait meninggalkan partai yang dipimpin oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

Sejak saat itu, Maruarar Sirait memilih untuk menyatu dengan Partai Gerindra, partai politik yang kini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Setelah menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan bergabung bersama Partai Gerindra, Maruarar Sirait diangkat menjadi Menteri KKP.

Klarifikasi Dedi Mulyadi

Di sisi lain, tuduhan keterlibatan Menteri KKP dan Gubernur Jabar dalam tindak pidana korupsi tersebut telah sampai ke telinga Dedi Mulyadi.

Melalui video yang diunggah pada akun Instagram resmi miliknya,@dedimulyadi71pada hari Rabu (17/9/2025), Dedi Mulyadi menyatakan bahwa konten yang menyebut dirinya dan Maruarar Sirait diduga menerima suap merupakan berita palsu atau hoaks.

“Saya berharap orang yang menyusun narasi ini, yang membuat unggahan ini, yang memengaruhi opini yang dilakukan ini memiliki kesadaran bahwa tidak boleh menyusun suatu narasi yang dipublikasikan di depan umum tanpa didukung data dan fakta,” kata pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu.

KDM menyampaikan bahwa kehadirannya di acara tersebut hanya sebagai wujud dukungan.

Selain Dedi Mulyadi dan Maruarar Sirait, acara peluncuran program perbaikan rumah di kampung bernama Benah Kampung yang berlangsung di Bandung juga turut dihadiri oleh Yayasan Buddha Tzu Chi.

Sebagai tambahan informasi, Yayasan Buddha Tzu Chi merupakan lembaga nonprofit global yang berfokus pada bidang kemanusiaan dan sosial.

Organisasi tersebut dibentuk oleh Ibu Suri Cheng Yen, seorang biarawati dari Taiwan, pada 14 April 1966.

Kantor pusatnya berada di Hualien, Taiwan, dan telah menyebar ke lebih dari 60 negara, termasuk Indonesia.

“Kehadiran saya dalam acara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pak Maruarar Sirait sebagai gubernur yang menyambut positif terhadap pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat kelas menengah ke bawah,” kata Dedi Mulyadi.

Terdapat rumah yang disediakan secara gratis, ada pula rumah dengan kredit murah, dan di tempat tersebut terdapat Yayasan Buddha Tzu Chi yang memberikan bantuan kepada warga, hampir 2.000 rumah diberikan secara cuma-cuma kepada warga Jawa Barat,” tambahnya.

Dedi Mulyadi juga menolak isu yang menyebut bahwa dirinya menerima aliran dana.

Ia mengakui bahwa pembangunan perumahan mewah di Jawa Barat terjadi sebelum ia menjabat sebagai gubernur.

Seperti yang diketahui, Dedi Mulyadi secara resmi dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat pada 20 Februari 2025.

“Kemudian berbagai pendapat yang dibuat, yang menyatakan bahwa saya di sana ada aliran dana berbagai macam, membuat saya bingung. Pertama, saya baru menjadi gubernur selama 7 bulan. Kedua, tidak ada wewenang gubernur untuk memberikan izin-izin perumahan. Semua izinnya berada di tangan bupati atau walikota,” ujar Dedi Mulyadi.

Berikutnya, bahwa pembangunan perumahan mewah di Jawa Barat telah dilakukan sebelum saya menjabat gubernur, dan rumah mewah Pak Ara juga dibangun sebelum saya menjabat gubernur. Oleh karena itu, nanti ketika membuat narasi, opini, atau tuduhan, sebaiknya disertai data agar tidak menjadi fitnah,

“Dan saya sendiri sampai saat ini, tidak pernah memiliki masalah dengan izin-izin terhadap orang-orang yang dimaksudkan tadi,” tambahnya.

Dedi Mulyadi dengan tenang mengizinkan pihak-pihak terkait untuk melaporkannya.

“Silakan saja dilaporkan ke mana pun, bagi saya sih ya santai-santai saja, saya tidak merasa perjalanan politik yang saya jalani sekarang ini terlibat dalam berbagai kepentingan dan urusan di Jawa Barat,” kata KDM.

Selanjutnya, Dedi Mulyadi menganggap bahwa selama ini dirinya tegas dalam menangani pelaku usaha yang melanggar dengan sanksi berupa penutupan usaha, denda, hingga merekomendasikan tindakan pidana.

“Dan saya selalu bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap usaha yang dilakukan, yang merugikan masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi.

Akhirnya, Dedi Mulyadi mengingatkan agar konten yang diunggah sebaiknya bermanfaat, bukan menyebarkan informasi palsu.

“Buatan posting yang bagus, edukatif, dan tidak menyebarkan berita palsu,” tegasnya.

(/Nina Yuniar)