news  

MAKI Umumkan Jurist Tan yang Tidak Terlibat Korupsi Chromebook Kini di Afrika Selatan

MAKI Umumkan Jurist Tan yang Tidak Terlibat Korupsi Chromebook Kini di Afrika Selatan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kini tidak lagi berada di Australia.

Ahli hukum Tan diketahui telah tiba di Cape Town, Afrika Selatan melalui Amerika Serikat (AS).

Boyamin menyampaikan kemungkinan bahwa Jurist Tan telah pindah ke Afrika Selatan akhir pekan lalu.

Karena pada hari Sabtu (26/7/2025), Jurist Tan masih terpantau berada di Australia.

“Posisi (Jurist Tan) bahkan baru-baru ini saya mendapatkan informasi bahwa ia berada di Afrika bagian selatan, perjalanannya melalui Amerika. Jadi apakah kota Cape Town belum saya lacak kembali,” katanya dilaporkan.YouTube metrotvnews, Senin (28/7/2025).

“Saya pulang kemarin hari Sabtu, keadaan (Jurist Tan) masih berada di Australia, versi seperti yang telah saya pelajari sebelumnya,” tambah Boyamin.

Boyamin menyampaikan informasi tentang kepergian Jurist Tan ke Afrika Selatan yang diperolehnya pada hari Minggu (27/7/2025).

Seorang ahli hukum bernama Tan menjadi salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pembelian laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020 hingga 2022, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan dalam kondisi buron.

Sebelumnya, Boyamin menyampaikan bahwa Jurist Tan pernah tinggal di wilayah New South Wales, Australia bersama suaminya yang bernama ADH dan anaknya.

Data ini didapat Boyamin setelah berada di Australia selama seminggu pada tanggal 17 hingga 25 Juli 2025.

“Selama berada di Australia, pihak berwenang telah berupaya menemukan keberadaan tersangka Jurist Tan dan ada indikasi dia tinggal di Sydney, khususnya di wilayah Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya yang memiliki inisial ADH dan seorang anaknya,” ujar Boyamin dalam pernyataan tertulis, Jumat (25/7/2025) kemarin.

Boyamin mengatakan bahwa Jurist Tan dan keluarganya pernah tinggal di Australia selama dua bulan terakhir.

Berdasarkan hasil penyelidikannya, tersangka kasus korupsi laptop Chromebook tersebut diduga melakukan perjalanan dari Jakarta ke Australia dengan terlebih dahulu mampir di Singapura.

Boyamin menyampaikan hal tersebut diketahui dari keterangan pihak Imigrasi Indonesia.

Bahwa diperoleh keterangan dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist Tan pada awal Mei 2025 terbang dari Jakarta menuju Singapura.

“Kami mengira Jurist Tan hanya singgah di Singapura lalu terbang ke Australia dan akhirnya tinggal selama dua bulan terakhir di Sydney, Australia,” katanya.

Boyamin mengungkapkan bahwa ia belum berhasil menemukan jejak Jurist Tan setelah mengunjungi kota kecil di Australia, Alice Springs yang sempat diduga sebagai tempat persembunyian mantan staf Nadiem.

Namun, ia mengira Jurist Tan melakukan perjalanan ke kota kelahiran suaminya di kota Ashford, wilayah New South Wales.

Saya tidak menemukan data atau keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sesuai informasi awal.

“Saya telah mengunjungi Alice Springs, kota pedalaman Australia, untuk memperkuat informasi, tetapi tidak menemukan jejaknya. Jurist Tan tampaknya hanya tinggal di Sydney, jika pergi bepergian mungkin ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya ADH),” katanya.

Kejaksaan Agung Berpeluang Membuat Red Notice Terhadap Jurist Tan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan kemungkinan akan menerbitkan red notice terhadap Jurist Tan setelah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan sebagai tersangka.

Sementara itu, Tan Jurist tidak menjelaskan alasan yang jelas mengenai ketidakhadirannya dalam pemanggilan.

“Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak JT dalam pemanggilan kedua sebagai tersangka,” katanya pada Minggu (27/7/2025).

Kejaksaan Agung sebenarnya telah memanggil Jurist Tan pada Senin (21/7/2025) lalu, tetapi akhirnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Jika pada panggilan ketiga ia kembali tidak hadir, Kejaksaan Agung akan mengeluarkan red notice terhadap Jurist Tan.

Akan melakukan panggilan ketiga dan untukred noticesetelah melewati tahapan sesuai aturan,” kata Anang.

Dikutip dari laman Interpol, red noticeyaitu permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang sedang menunggu proses ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum.

Adapun red noticedikeluarkan terhadap pelaku yang dicari baik untuk proses hukum atau untuk menjalani hukuman.

Namun, tersangka yang masuk dalamred notice harus dianggap tidak bersalah karena masih dalam bentuk dugaan hukum hingga ada keputusan dari pengadilan.

Peran Vital Jurist Tan

Ahli hukum Tan memiliki berbagai peran dalam kasus pembelian laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun.

Ia menjadi perencana proyek ini sejak sebelum Nadiem diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, tepatnya pada Agustus 2019 lalu.

Ia juga merupakan pembuat grup WhatsApp dengan nama ‘Mas Menteri Core Team’ yang digunakan untuk membahas pengadaan proyek tersebut.

Pada bulan Agustus 2019, bersama NAM (Nadiem) membentuk sebuah grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang telah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta apabila nantinya NAM ditunjuk sebagai Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM ditunjuk sebagai menteri di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung pada masa itu, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).

Ia juga berperan dalam menunjuk Ibrahim Arief sebagai konsultan di Pusat Studi Kebijakan Pendidikan (PSPK).

Padahal, Qohar menyatakan bahwa Jurist tidak memiliki kewenangan apa pun terkait perencanaan pengadaan proyek laptop Chromebook tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Jurist juga merupakan individu yang bertemu dengan perwakilan dari Google, yaitu Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Google Indonesia, Putri Ratu Alam serta seseorang bernama William pada bulan Februari dan April 2020.

Pertemuan tersebut berlangsung setelah dikeluarkannya perintah oleh Nadiem. Selanjutnya, pertemuan itu membahas mengenai rencana pembelian laptop Chromebook.

“Kemudian membahas teknis pengadaan TIK di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan memakai Chrome OS, di mana pada kesempatan itu juga dibahas adanya co-Investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,” kata Qohar.

Meskipun Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa Julist tidak memiliki kewenangan, dia tetap terlibat dalam rapat-rapat yang membahas proyek ini oleh Nadiem.

Misalnya, dalam rapat virtual yang diadakan pada 6 Mei 2020, hadir Nadiem, Jurist, Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta konsultan PSPK, Ibrahim Arief.

Pada rapat tersebut, Nadiem telah memerintahkan realisasi proyek laptop Chromebook. Padahal, menurut Qohar, belum ada proses lelang untuk menentukan vendor terkait proyek tersebut.

Berikut beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, rangkaian studi teknis hingga pelaksanaannya terkait pembelian laptop Chromebook untuk guru dan siswa selama masa pandemi Covid-19 tidak berjalan lancar karena jaringan internet di Indonesia belum merata, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 2. Berikutnya, proses kajian teknis serta penerapannya mengenai pengadaan laptop Chromebook bagi guru dan siswa pada masa pandemi Covid-19 tidak berjalan dengan baik akibat ketidakmerataan akses jaringan internet di Indonesia, terutama di wilayah 3T. 3. Selanjutnya, kajian teknis hingga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook untuk guru dan siswa selama pandemi Covid-19 tidak berjalan mulus karena masih ada ketimpangan dalam ketersediaan jaringan internet di Indonesia, khususnya di daerah 3T. 4. Kajian teknis dan implementasinya terkait pengadaan laptop Chromebook untuk guru dan siswa selama masa pandemi Covid-19 tidak berjalan lancar karena jaringan internet di Indonesia belum merata, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). 5. Berikutnya, proses pemeriksaan teknis hingga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook untuk guru dan siswa saat pandemi Covid-19 mengalami kendala karena distribusi jaringan internet di Indonesia belum merata, khususnya di daerah 3T.

Pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2020 hingga 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek serta dana DAK yang totalnya mencapai Rp9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1,2 juta unit Chromebook yang seluruhnya ditetapkan oleh NAM melalui pengadaan lengkap termasuk perangkat lunak Chrome OS.

“Namun, sistem Chrome OS tersebut dalam penggunaannya oleh guru dan siswa tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal karena Chrome OS kurang mudah digunakan terutama bagi guru dan siswa,” ujarnya.

Selain Jurist, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka terhadap tiga orang lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dikenai Pasal 2 atau Pasal 3 bersama Pasal 18 UU Tipikor bersama Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fadjar Nugraha)