news  

Mahkamah Tinggi Medan Perketat Hukuman Pelaku Penipuan Artis

Mahkamah Tinggi Medan Perketat Hukuman Pelaku Penipuan Artis

Hukuman Diperberat, Pemilik Sanggar Barbie Cia Production Divonis Tiga Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah memperberat hukuman terhadap Desiska Sihite alias Siska, pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), dalam kasus penipuan pengorbitan artis. Terdakwa ini kini dihukum selama tiga tahun penjara karena dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yoserizal. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Desiska terbukti melakukan tindakan penipuan dengan mengiming-imingi korban berupa kesempatan menjadi bintang film dan iklan makanan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp758 juta.

Penjelasan Putusan Pengadilan Tinggi

Dalam putusan banding No. 1336/PID/2025/PT MDN, hakim menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dilalui oleh Desiska akan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkannya. Namun, ia tetap harus menjalani penahanan hingga akhir masa hukumannya.

Putusan ini berbeda dengan vonis Pengadilan Negeri Medan sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Meskipun lebih berat, putusan PT Medan masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman tiga tahun enam bulan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal pada Maret 2019 ketika saksi korban, Alexander, mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta. Selanjutnya, pada Agustus 2019, Desiska menawarkan kepada Alexander untuk ikut bermain dalam 200 episode film di PH Sinemart serta menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar.

Desiska mengaku memiliki hubungan dekat dengan beberapa artis, sehingga meminta Alexander untuk membayarkan sejumlah uang. Korban tergiur dengan penawaran itu dan mulai mentransfer uang ke Desiska sejak 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024. Total uang yang diberikan mencapai Rp758 juta.

Namun, setelah semua uang diberikan, Alexander tidak pernah mendapatkan kesempatan yang dijanjikan. Akibatnya, ia mengalami kerugian materi dan melaporkan tindakan Desiska ke Polrestabes Medan.

Peran Desiska dalam Kasus Ini

Desiska, yang juga dikenal sebagai juri event kecantikan, menggunakan reputasinya untuk menipu korban. Ia memanfaatkan ketidaktahuan korban terhadap dunia hiburan dan bisnis seni. Dengan janji-janji yang menarik, ia berhasil meyakinkan korban untuk memberikan uang dalam jumlah besar.

Meski telah divonis tiga tahun penjara, desakan untuk mempertanggungjawabkan tindakan penipuan ini tetap menjadi perhatian publik. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi penipuan yang mengatasnamakan peluang karier atau kesuksesan.

Kesimpulan

Putusan PT Medan menegaskan bahwa tindakan penipuan yang dilakukan Desiska tidak bisa diabaikan. Meskipun hukumannya diperberat, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengincar harapan dan mimpi orang lain.