news  

Mahasiswa Protes Penutupan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris

Mahasiswa Protes Penutupan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris
All new sirion resmi meluncur di indonesia

, MEDAN –Penguncian gedung rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh ahli waris H.T. Iskandar Zulkarnain mendapat protes kuat dari mahasiswa, Kamis (24/7/2025).

Beberapa mahasiswa yang mengklaim berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyampaikan ketidaksetujuan terhadap tindakan tersebut.

Mahasiswa menganggap tindakan penyegelan dilakukan secara sepihak tanpa adanya prosedur yang jelas dan telah mengganggu kegiatan akademik.

“Ini merupakan bentuk gangguan terhadap institusi pendidikan. Seperti yang terlihat, penyegelan dilakukan tanpa melibatkan instansi yang berwenang. Bapak kuasa hukum seharusnya mengerti prosedur,” kata seorang mahasiswa di tengah kerumunan.

Aksi demonstrasi mahasiswa sempat memunculkan ketegangan. Pada menit awal, terjadi perdebatan antara massa yang diwakili oleh kuasa hukum ahli waris dengan beberapa karyawan di dalam gedung rektorat.

Mahasiswa juga mengklaim bahwa pihak kuasa hukum membawa orang-orang yang tidak memiliki hak dan fungsi jelas dalam tindakan penyegelan.

“Seharusnya dari pihak kejaksaan atau pengadilan yang melakukan penyegelan, bukan individu. Bapak kepolisian juga seharusnya mengerti prosedur,” ujar mahasiswa berjaket oranye itu.

Mereka meminta agar penutupan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah dan melibatkan lembaga yang berwenang, bukan secara mandiri yang justru menimbulkan kekacauan.

“Jika memang terbukti, tuntut yayasan kami secara hukum. Namun jangan langsung menyegel seperti ini. Ini adalah kampus, bukan sengketa ruko,” tambahnya.

Mahasiswa menekankan bahwa mereka berhak meraih ketenangan dalam menjalani proses pendidikan.

“Kami di sini membayar, untuk mendapatkan akses pendidikan. Jika seperti ini, terkesan kalian menghalangi pendidikan,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum ahli waris, Friend Johanes Tambunan berusaha memberikan penjelasan kepada mahasiswa mengenai dasar penutupan.

Mereka menyampaikan bahwa tindakan penyegelan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan Peninjauan Kembali Nomor 86 PK/Ag/2022, yang dijatuhkan pada 30 Juni 2022, menyebutkan bahwa Sartini yang selama ini mengelola yayasan bukanlah anak dari almarhum H.T. Abdullah Umar Hamzah.

Oleh karena itu, hak atas tanah dan bangunan universitas sah-sahnya menjadi milik ahli waris dari satu-satunya putra kandung Umar Hamzah, yaitu H.T. Iskandar Zulkarnain.

“Klien kami, yaitu Cut Yulia, Tengku Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitra, merupakan cucu dari Umar Hamzah serta anak kandung dari Iskandar Zulkarnain. Hal ini telah ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar Johanes.

Lahan seluas hampir 9.000 meter persegi yang selama ini menjadi tempat kampus, disebut sebagai warisan keluarga yang diambil alih secara mandiri oleh Cut Sartini sejak tahun 1997.

Bahkan rumah tempat tinggal Iskandar Zulkarnain beserta ketiga anaknya juga dirobohkan pada tahun 2003.

“Waktu itu mereka masih muda, tidak mampu melawan. Sekarang kami hanya ingin mengembalikan apa yang menjadi hak kami,” kata Johanes.

Di depan pintu masuk kantor rektorat, terpajang spanduk besar dengan tulisan “Tanah Ini Milik Ahli Waris” sebagai tanda penutupan.

Meskipun demikian, isu ini masih menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa. Mereka berharap terdapat penyelesaian yang lebih memprioritaskan kepentingan dunia pendidikan.

Sampai saat ini, Tribun Medan masih belum mampu melakukan konfirmasi terhadap pihak yayasan mengenai perselisihan yang sedang berlangsung.

Berdasarkan pengamatan Tribun Medan di tempat kejadian, sejumlah guru tidak berani memberikan keterangan

(cr26/)