Putusan Mahkamah Agung Mengakhiri Sengketa Tanah di Raja Ampat
Putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyelesaikan sengketa tanah seluas 1.800 meter persegi di kawasan Pantai Waisai Torang Cinta (WTC), Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam putusan perdata Nomor 2039K/PDT/2025, MA menyatakan bahwa Rahim RH Landra dan La Aindi secara sah merupakan pemilik lahan yang sebelumnya diklaim oleh pemerintah daerah.
Kuasa hukum para penggugat, Rifal Kasim Pary, mengatakan bahwa keputusan ini menjadi penegasan bahwa kliennya adalah pemilik sah tanah yang disengketakan sejak tahun 2009. “Sudah jelas, tanah yang diklaim pemerintah kini telah diputuskan oleh MA sebagai milik klien kami,” ujar Rifal saat ditemui di Kota Sorong, Kamis (17/7/2025).
Rifal menjelaskan bahwa perkara ini sempat dimenangkan oleh kliennya di Pengadilan Negeri Sorong pada tahun 2023. Namun, pihak pemerintah daerah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat dan berhasil menang. Tak puas dengan hasil tersebut, pihak penggugat melanjutkan kasasi ke MA, yang akhirnya mengabulkan permohonan mereka pada 26 Juni 2025.
Menurut Rifal, status hukum tanah tersebut kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berada di tangan kliennya secara sah dan mutlak. “Tanah itu sebelumnya milik Ahmad Jen Mayor, lalu dijual ke pemerintah daerah antara tahun 2016 hingga 2018. Padahal, sejak 2006, lahan itu sudah lebih dulu berpindah tangan kepada klien kami,” jelasnya.
Selain itu, Rifal juga mengungkapkan bahwa tiga kliennya telah dilaporkan ke Polres Raja Ampat oleh oknum pejabat daerah. Ia menilai laporan tersebut sebagai langkah keliru. “Kami akan segera menyikapi dan membuat laporan balik, karena secara hukum, kepemilikan tanah tersebut telah diputuskan oleh MA,” tegasnya.
Dengan keluarnya putusan tersebut, tanah seluas 1.800 meter persegi di sebelah timur Pantai WTC kini resmi menjadi milik Rahim RH Landra dan La Aindi. Keputusan ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan tersebut, serta memberikan contoh bagaimana proses hukum dapat memperjuangkan hak-hak warga sipil dalam sengketa tanah.
Proses Hukum yang Panjang
Perkara ini berjalan cukup panjang, mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Sorong hingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat. Setelah kalah dalam banding, pihak penggugat tidak berhenti dan melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses ini menunjukkan betapa pentingnya sistem peradilan dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak individu.
Konsekuensi Hukum dan Sosial
Putusan MA ini memiliki dampak signifikan baik secara hukum maupun sosial. Secara hukum, keputusan ini memberikan kepastian bahwa tanah yang disengketakan adalah milik klien Rifal. Secara sosial, hal ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat lain yang menghadapi sengketa tanah, bahwa melalui proses hukum yang tepat, hak-hak mereka bisa dipulihkan.
Tindakan Lanjutan
Meskipun putusan sudah berkekuatan hukum tetap, Rifal mengatakan bahwa pihaknya akan segera merespons laporan yang dibuat oleh oknum pejabat daerah. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil untuk melindungi kliennya dari ancaman atau tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.
Kesimpulan
Putusan Mahkamah Agung terhadap sengketa tanah di Raja Ampat menunjukkan bahwa sistem peradilan masih mampu memberikan keadilan bagi warga sipil. Dengan adanya putusan ini, kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah telah ditegakkan, dan harapan besar diarahkan agar hal ini menjadi contoh positif dalam menyelesaikan konflik lahan di daerah lain.