Jadwal dan Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling di Kota Bandung
Layanan SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung pada hari Rabu, 9 Juli 2025. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C, bisa datang ke dua lokasi yang telah ditentukan. Pertama, di ITC Kebon Kalapa yang berada di Jalan Pungkur Bandung. Kedua, di Ubertos yang terletak di Jalan AH Nasution Bandung.
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Pelayanan perpanjangan SIM ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu. Waktu pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara jam operasional layanan dimulai dari pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai. Masyarakat diharapkan datang jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis agar tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- SIM asli yang masih berlaku dan belum melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Jika SIM sudah melebihi masa berlakunya, masyarakat harus mengajukan permohonan di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian sesuai aturan yang sama.
- Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang menggunakan alat bantu dengar, harus membuktikan kesehatan melalui surat keterangan dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Biaya yang Dikenakan
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di SIM Keliling Kota Bandung antara lain sebagai berikut:
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
- Biaya cek kesehatan sebesar Rp50.000.
- Test psikologi berkisar antara Rp75.000 hingga Rp125.000.
- Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 (belum termasuk asuransi).
- Laminasi (diperkirakan) sebesar Rp10.000.
Masyarakat diharapkan mempersiapkan semua dokumen dan biaya yang dibutuhkan agar pengurusan SIM dapat berjalan lancar. Selain itu, penting untuk memperhatikan waktu pelayanan agar tidak terlewat. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi secara langsung.