PIKIRAN RAKYAT
– Kebijakan pengenaan tarif parkir diberlakukan lagi pada periode Lebaran Idul Fitri tahun 2025 di Bandung, Jawa Barat. Seorang warga setempat yang menggunakan nama samaran Udin dipaksa membayar biaya parkir senilai Rp25.000 ketika berhenti di area Parkiran dekat Taman Satwa Bandung, pada hari Selasa tanggal 2 April 2025.
Pria bernama Udin yang berencana menghabiskan waktu luangnya di destinasi wisata alamatnya di Jl. Kebun Binatang No. 6, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong, menjadi sangat kebingungan.
Parkir mengklaim bahwa sebagian dari biaya parkir yang dimaksud adalah untuk pembelian masker.
“Parkir saya letakkan di sekitar area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu, lalu petugas parkir memintaku membayarRp 25.000. Dan aku harus menambah lagi Rp15.000 untuk topeng wajibnya. Dia bilang ini sebagai antisipasi jika ingin menyaksikan pertunjukkan nanti,” tuturnya, Selasa.
Sebenarnya, menurut penjelasan Udin, saat memasuki Kebun Binatang Bandung tidak dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.
“Sepertinya hal seperti ini telah membentuk suatu pola,” ujar Udin.
Udin menceritakan bahwa si penjaga parkir secara tiba-tiba mengusulkan dia memakai masker sebagai langkah pencegahan.
Satu masker harganya sekitar Rp5.000 lho kalau begitu. Menurut pengamatan saya, tidak hanya saya saja yang membeli masker tersebut, tetapi ada banyak orang lainnya juga,” katanya. “Sedikit bingung rasanya, mengapa biaya parkir bisa mencapai Rp25.000, hampir setara dengan harga secangkir kopi es.
Aturan Biaya Parkir di Kota Bandung
Berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 66 Tahun 2021, tarif parkir di Kota Bandung dikategorikan ke dalam tiga wilayah yaitu Zona Pusat Kota, Zona Pengembangan Kota, serta Zona Luar Kotanya.
Tarif Kawasan Pusat Kota
– Mobil pribadi beroda empat: Rp5.000 setiap jam
– Sepeda motor pribadi: Rp3.000 setiap jam
Batas Kawasan Pusat Kota
– Utara: Jalan Pajajaran
– Bagian Selatan: Jalur Lingkar Selatan Peta
– Timur: Jalanan Karapitan (Pertigaan Lima)
– Barat: Jalan Waringin
Tarif Kawasan Penyangga Kota
– Mobil pribadi beroda empat: Rp4.000 tiap jam
– Sepeda motor pribadi: Rp3.000 setiap jam
Batas Kawasan Penyangga Kota
– Utara: Jalanan Pajajaran – Persimpangan Dago
– Bagian Selatan: Cincin Selatan – Jalan Soekarno Hatta
– Timur: Perempatan Lima – Cicaheum
– Barat: Jalur Jalan Waringin hingga ke Jalan Elang
Tarif Kawasan Pinggiran Kota
– Mobil penumpang beroda empat: Rp3.000 setiap jam
– Sepeda motor milik sendiri: Rp2.000 setiap jam
Batas Kawasan Pinggiran Kota
– Utara: Perempatan Dago – Bukit Punclut
– Bagian Selatan: Jalan Soekarno Hatta – Tol Padaleunyi
– Timur: Cicaheum – Cibiru
– Barat: Jalur Elang – Jalur Gunung Batu.