,
Jakarta
– Dinas Perhubungan DKI Jakartaakan menghidupkan kembali aturan terkait skema
ganjil genap
saat berkeliling kota besar esok Selasa, 8 April 2025, sistem pelaksanaan angka ganjil-genap akan diberlakukan.
Jakarta
pada akhir masa istirahat dan cuti bersama yang diumumkan oleh pemerintah untuk Idul Fitri tahun 2025.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menghapus aturan ganjil-genap saat masa istirahat untuk peringatan hari suci Nyepi serta Idul Fitri tahun 2025 yang akan usai esok. Jeda libur dan cuti bersama ini terjadi dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.
“Ganjil genap akan diberlakukan lagi esok hari Selasa, 8 April 2025,” ujar Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo lewat pesan pendek pada Senin, 7 April 2025.
Pengendalian kendaraan berdasarkan sistem ganjil-genap di Jakarta didasari oleh Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 88 tahun 2019 terkait Pembatasan Lalu Lintas menggunakan Sistem Bilangan Ganjil-Genap. Aturan ini menetapkan bahwa mobil dengan plat nomor yang tak cocok dengan angka ganjil atau genap hari itu dilarang melewati sejumlah jalanan utama di Jakarta.
Aturan pelaksanaan nomor plat ganjil genap di Jakarta mulai berlaku dari jam 06.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB di awal hari serta dari jam 16.00 WIB s/d jam 21.00 WIB saat menjelang malam. Kebijakan ini hanya diberlakukan dari Senin sampai Jumat saja.
Pada waktu lainnya, seperti di weekend dan hari liburan nasional, aturan ganjil-genap tak berlaku. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan mendapatkan hukuman tilang dengan biaya denda tertinggi senilai Rp 500 ribu untuk setiap kendaraan.
Terdapat 26 jalanan di Jakarta yang ditetapkan sebagai area pelaksanaan sistem ganjil-genap. Daftar lengkapnya sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengenai Pembatasan Kendaraan Bermotor berdasarkan Ganjil-Genap adalah sebagaimana berikut:
a. Jalanan Gerbang Utama Selatan;
b. Jalan Gajah Mada;
c. Jalan Hayam Wuruk;
d. Jalan Majapahit;
e. Jalanan Medan Merdeka Barat;
f. Jalan M.H. Thamrin;
g. Jalan Jenderal Sudirman;
h. Jalan Sisingamangaraja;
i. Jalan Panglima Polim;
J. Jalan Fatmawati berawal dari Persimpangan Jalan Ketimun 1 hingga akhirnya mencapai batas tersebut.
bersama Persimpangan Jalan TB Simatupang;
k. Jalan Suryopranoto;
1. Jalan Balikpapan;
m. Jalan Kyai Caringin;
n. Jalan Tomang Raya;
O. Jalan Jenderal S. Parman dimulai dari Simpang Jalan Tomang
Hingga mencapai Jalan Gatot Subroto, Raya berakhir;
p. Jalan Gatot Subroto;
q. Jalan M.T. Haryono;
Jl. HR Rasuna Said Ruko Kav E14A, Jakarta
s. Jalan D.I. Panjaitan;
Jl. Jenderal A. Yani dimulai di Simpang Jalan Bekasi.
Timur Raya hingga ke Persimpangan Jalan Perintis
Kemerdekaan;
u. Jalan Pramuka;
Jalan Salemba Raya di Sisi Barat;
w. Di sebelah timur Jalan Salemba Raya dimulai dari simpang jalan tersebut.
Paseban Raya hingga ke Persimpangan Jalan Diponegoro;
x. Jalan Kramat Raya;
Yaitu: Jalan St. Senen; dan
z. Jalan Gunung Sahari.