Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengkritisi perubahan keputusan Panglima TNI, Jenderal Agus Subianto, terkait dengan pergantian posisi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari pangkatnya di Pangkogabwilhan I. Menurut dia, hal ini penuh dengan motif tertentu dan bahkan membuat dirinya merasa prihatin. Perubahannya tersebut dipersepsikan sebagai bukti campur tangan urusan politik dalam penugasan ulang para pejabat senior militer.
“Penggantian Letnan Jenderal Kunto Arief, diikuti dengan pembatalannya beberapa hari setelah itu lewat sebuah keputusan resmi baru, mengindikasikan bahwa TNI sangat rentan terhadap masalah-masalah politik. Hal ini tak seharusnya terjadi,” demikian ungkap TB Hasanuddin dalam pernyataan tertulis yang diterimanya pada Sabtu (3/5/2025).
Dia mengatakan, tidak dapat disangkal bahwa spekulasi masyarakat tentang pemberhentian Letjen Kunto berhubungan dengan pernyataan Wakil Presiden keenam, Try Sutrisno, terhadap dugaan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka serta keterlibatan mantan ajudan Presiden ketujuh, Joko Widodo (Jokowi), yang diusulkan menjadi pengganti.
“Perpindahan personel yang sedang bertugas tidak harus dipandu oleh pandangan publik maupun desakan dari kalangan politisi. Hal ini akan menciptakan contoh negatif untuk tetap menjaga profesionalisme di dalam TNI. Alih posisi sebaiknya berdasar atas keperluan struktur, dan bukannya dikarenakan tuntutan individu,” ungkapnya.
TB Hasanuddin menilai, perubahan-perubahan surat keputusan yang cepat dan tidak konsisten tersebut akan mengganggu stabilitas internal. Hal itu bahkan bisa memberikan dampak bagi kepercayaan publik terhadap netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara.
TB Hasanuddin menekankan bahwa TNI merupakan instrumen negara dan tidak seharusnya menjadi alat politik. Karena itu, pergeseran posisi harus didasari oleh pertimbangan yang obyektif serta strategis guna mendukung kebutuhan organisasi, dan bukan untuk melayani tujuan pihak luar.
“Jangan goyah dengan tekanan semacam itu,” kata TB Hasanuddin.
Selanjutnya, dia menyuarakan kritik terhadap kepemimpinan Panglima TNI saat ini yang dianggap kurang tegas dan konsisten dalam melindungi martabat lembaga tersebut. Menurut pendapatnya, Panglima TNI harus dari awal menentang pemindahan jabatan Letjen Kunto apabila hal itu bukanlah untuk keuntungan organisasi.
Sebagaimana dikemukakan oleh Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi, kebijakan mencabut acara ini diambil berdasarkan hasil penilaian terkini yang menunjukkan bahwa beberapa kewajiban belum dapat dipenuhi oleh para pihak terkait. Penghapusan tersebut dicatatkan dalam Surat Perintah Panglima TNI dengan nomor Kep/554.a/IV/2025 dan ditandai pada tanggal 30 April 2025.
“Beberapa di antara mereka masih belum dapat berpindah, oleh karena itu ditunda melalui surat edaran bernomor 554 A bersamaan dengan sejumlah keputusan lainnya,” jelas Kristomei saat menggelar konferensi pers virtual pada hari Jumat, tanggal 2 Mei 2025.
Dia menyatakan, pergantian posisi dalam lingkup TNI diterapkan guna menyesuaikan dengan keperluan selama tiga bulan mendatang, di mana beberapa perwira akan mencapai batas usia pengunduran diri. Oleh karenanya, ia dapat meyakinkan bahwa tak terdapat alasan tambahan yang mendorong cucu Try Sutrisno tersebut berpotensi dipindahkan dari kedudukan sebagai Pangkogabwilhan I.
“Kemajuan ini hanyalah untuk penyesuaian saja, namun Pak Kunto belum dapat berpindah karena masih memiliki sejumlah tugas yang harus diselesaikan. Mutasi ini sama sekali tak berkaitan dengan hal lain diluar sana; itu bukan faktor apa pun. Alasannya murni dikarenakan adanya perencanaan (penggantian posisi petani pensiun),” jelas Kristomei.