BAGIKAN BERITA
– Penyanyi dangdut terkenal Lesti Kejora menjadi perhatian publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar hak cipta. Laporan ini disampaikan oleh Yoni Dores, seorang musisi dan juga saudara laki-laki dari almarhum Deddy Dores, pada tanggal 18 Mei 2025.
Insiden ini menjadi sorotan setelah Lesti dicurigai menaikkan berbagai lagu buatan Yoni Dores di platform media sosial tanpa mendapatkan persetujuan formal. Lagu-lagu tersebut meliputi “Bagai Ranting yang Kering”, “Cinta Bukanlah Kapal”, serta “Buaya Buntung”. Tindakan ini diperkirakan sudah dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan sekarang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengakui ada laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Menurutnya, pihak pengadu telah memberikan sejumlah bukti seperti surat dari penerbit resmi dan juga rekaman performa Lesti di mana ia menampilkan lagu-lagu karya Yoni Dores.
“Pelapor menyatakan bahwa korban adalah pemegang hak cipta sesuai dengan dokumen dari PT ASKM. Sejak tahun 2018, pelaku telah melakukan cover pada beberapa lagu milik korban dan mempostingnya di platform media sosial tanpa persetujuan,” jelas Kombes Ade Ary, Selasa (20/5/2025).
Untuk melindungi karyanya secara hukum, Yoni Dores memilih jalan pengadilan setelah usaha mediasi gagal. Menurut kuasa hukumnya, Ilham Suardi, telah dikirim surat somasi ke pihak Lesti sebanyak dua kali tanpa menerima balasan apapun.
“Klien kami mengklaim bahwa haknya telah dilanggar sebab Lesti berkali-kali membawakan lagu yang dia ciptakankan tanpa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu. Meskipun sudah dua kali dikirimkan somasi, tetapi belum juga menerima respon,” jelas Ilham.
Lesti Kejora saat ini menghadapi ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara dan/atau denda sampai dengan satu miliar rupiah sesuai ketentuan yang terdapat pada Pasal 113 bersama-sama Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Kekayaan Intelektual.
Insiden ini memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak di sektor hiburan dalam negeri untuk lebih menghargai hak kekayaan intelektual serta tidak lagi mempertunjukkan karya musik milik orang lain tanpa persetujuan dari pemiliknya. ***