PR JABAR
– Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus tegas dalam melawan praktik perampokan serta pelanggaran hukum yang dilancarkan oleh organisasi masyarakat (ormas), khususnya bila berkaitan dengan penyitaan tanah milik pemerintah. Ia berpendapat bahwa perilaku seperti itu dapat mencemarkan sistem hukum, ganggu hak lingkungan bisnis, dan memperlemah keyakinan investor pada kesetabilan ekonomi negeri tersebut.
Lemhannas: Kekerasan dalam Penguasan Tanah oleh Organisasi Masyarakat Perlu Diberantas Secara Tajam
Ace Hasan mengatakan bahwa perbuatan penyitaan lahan oleh sebagian anggota ormas bukan saja merugikan pemerintahan secara finansial melalui kerugian aset, tetapi juga membentuk lingkungan hukum yang tak tentu arah sehingga mempengaruhi aktivitas bisnis. Dia menganjurkan agar petugas bersikap tegas sebagai wujud konkret atas kedaulatan negara untuk melestarikan keteraturan serta memberi jaminan bagi pemilik tanah dengan hak legalnya.
“Secara umum, segala sesuatu yang dapat menggangu proses investasi serta iklim ekonomi yang kondusif bagi Indonesia, maka lembaga penegakan hukum harus tegas dalam membasmi organisasi massa apa pun yang menduduki tanah milik orang lain,” ungkap Ace dalam keterangan pers di Jakarta.
Dia pun mengatakan bahwa jika benar ada perselisihan tentang hak milik tanah, maka cara menanganinya harus melalui proses hukum dan bukan dengan perbuatan pengancaman atau dominasi satu pihak saja oleh kelompok tertentu. Ini sangat ditekankan untuk mencegah pembentukan preden negatif dalam implementasi undang-undang pertanahan di Indonesia.
Tindakan Pendudukan Memicu Ketakutan di Kalangan Masyarakat Serta Rugi bagi Negara
Insiden pengeroyokan properti yang dilakukan oleh sejumlah ormas baru-baru ini telah mengundang keprihatinan publik. Berdasarkan laporan, beberapa kelompok itu diketahui mendirikan tenda serta konstruksi gedung diatas tanah milik negara tanpa adanya persetujuan sah, termasuk juga meraih laba finansial melalui tindakan tak terpuji tersebut. Kondisi seperti ini membuat gelisah penduduk setempat dan mencemarkan citra sistem peradilan dalam negeri kita.
Sebagai contoh, sebuah organisasi kemasyarakatan dikabarkan menyita sebidang tanah milik fasilitas publik dan mengenakan tarif untuk menggunakan area itu, sehingga mendapatkan laba triliunan rupiah tanpa ada landasan hukum yang kuat. Perbuatan seperti ini mencerminkan pemanfaatan ketidakefektifan pengawasan serta pelaksanaan peraturan hukum.
Bukan cuma dampaknya di bidang ekonomi saja, langkah itu pun membuat lebih sulit implementasi program-program pemerintah yang butuh tanah untuk bangun fasilitas umum, infrastuktur vital, serta proyek-proyek nasional lainnya. Di beberapa kesempatan, tahap pelepasan tanah menjadi tertunda karena adanya kelompok masyarakat yang menyatakan dirinya sebagai pemilik atau penjaga tanah tersebut padahal tak ada dasar hukum mereka.
Pemimpin Diminta Mengevaluasi dan Memperkuat Aturan Organisasi Masyarakat
Para ahli kebijakan publik merekomendasikan kepada pemerintah supaya mengadakan tinjauan mendalam tentang fungsi serta eksistensi organisasi masyarakat (ormas), terutama bagi mereka yang telah melanggar undang-undang seperti dengan penyitaan tanah ilegal. Memperkuat aturan main, meningkatkan pemantauan, serta memberlakukan hukuman berat atas perilaku buruk dari ormas dinilai sangat diperlukan demi mempertahankan stabilitas sosial.
Di samping itu, kebutuhan akan data yang sahih dan saling terhubung di antara berbagai instansi tentang hak milik dan pemanfaatan tanah dipandang sangat penting. Sistem semacam ini bisa dimanfaatkan oleh petugas untuk meredam secara dini aktivitas tidak sah serta meminimalisir perselisihan vertikal yang disebabkan oleh klaim atas tanah.
Banyak wilayah kini beralih ke penggunaan sistem pemetaan digital serta teknologi geo-tagging guna merekam kepemilikan properti milik negara, seperti tanah terbuka dan infrastruktur umum yang rawan diklaim ilegal. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kerentanan dalam hal transparansi dan menekan peluang bagi individu tidak bertanggung jawab untuk melancarkan tindakan korupsi.
Pengenaan Sanksi Menjadi Pokok Stabilitas Negara
Lembaga Manajemen Nasional mengatakan bahwa tindakan melawan organisasi kemasyarakatan yang tidak sah tak sekadar berkaitan dengan pengaturan keamanan, tapi juga merupakan elemen penting dalam pemeliharaan stabilnasional. Di tengah iklim global yang kian bersaing, Indonesia sangat memerlukan gambaran sebagai negeri berdasarkan supremasi hukum yang kokoh, adil, serta dapat dipercaya oleh kalangan bisnis dan publik dunia.
“Bila negara tak terlibat, dan jika aparatur meragukan tugasnya, kerugian itu bukan hanya dirasakan oleh pemerintahan tetapi juga semua warga masyarakat di Indonesia. Kami harus berani dalam menjaga hak-hak negara agar tidak disalahgunakan oleh siapa pun,” tutup Ace dengan tegas.
Melalui dukungan dari Lemhannas tersebut, diharapkan para petugas penegak hukum akan menjadi lebih aktif dalam mengatasi masalah penyitaan tanah dan secara tegas mendisiplinkan individu maupun kelompok yang memperdayakan nama organisasi kemasyarakatan demi tujuan pribadi atau kelompok mereka sendiri.