–Hajjah binti Fatimah mendakwa sebuah bank pemerintah lokal lantaran menjual lelang aset sebesar Rp 1,2 miliar dengan harga hanya setengahnya yakni, Rp 596 juta. Aset itu terdiri dari tanah seluas 157 meter persegi yang memiliki sertifikat hak milik (SHM), letaknya di Dusun Wonosari, Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Hakim pengacara Hajjah, Isya Julianto, menyatakan bahwa kliennya telah mendaftar pinjaman sebesar Rp 500 juta pada tanggal 8 Januari 2021. Pinjaman dari pihak bank tersebut digunakan oleh Endah Ayu, putri Hajjah, dalam rangka memperluas bisnisnya. Cara ini dilakukan dengan mendirikan sebuah toko serta gudang diatas tanah yang ditetapkan sebagai agunan.
“Karena pengaruh pandemi yang baru berlangsung beberapa bulan lalu cukup merosotkan hasil penjualannya, sehingga terjadi keterlambatan dalam pembayaran,” jelas Isya.
Mengenali ketidakmampuan dalam melakukan pembayaran hutangnya, Endah berkeinginan untuk melepas sendiri agunan yang dimilikinya. Dia merancangkan bahwa hasil dari penjualan tanah dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1,2 miliar itu akan digunakan untuk menyelesaikan utangnya.
belum terjual, properti berupa gedung gudang dan toko yang telah dibangun di atasnya malahan akan dilelang oleh kreditor. Bank menginformasikan tentang pengumuman pelelangan kepada pihak terkait pada bulan Oktober tahun 2024.
“Terdapat instruksi pengecoran atas agunan. Sebab agunan tersebut akan dijual lelang dengan harga senilai Rp 596 juta,” ungkap Isya.
Harga tersebut dianggap sangat rendah dibandingkan dengan nilai pasar sebenarnya. Ini karena tanah tersebut berada langsung di samping jalan utama. Tidak hanya itu, ada pula struktur gedung yang sudah siap digunakan di atasnya.
Menurut dia, nilai pasar aset itu dapat mencapai angka Rp 1,2 miliar. Sementara itu, penawaran lelang oleh bank cuma setengah dari estimasi nilainya. Karena dilelang dengan harga di bawah nilai pasar, Hajjah telah mendobrak pintu pengadilan untuk menantang proses ini. Dia berupaya agar tindakan lelang tersebut bisa diberhentikan secara hukum.
“Kami berharap batas waktunya dapat ditentukan agar klien kami bisa menjualnya sendiri sesuai dengan harga pasaran,” tambah Isya.
Pada saat yang sama, perwakilan dari Bank Jatim menjelaskan bahwa mereka masih menantikan perkembangan dalam proses hukum. Menurut VP Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana, tim akan merujuk klaim penjualan dengan harga dibawah nilai pasaran kepada otoritas hukum yang berwenang.
Fenty menyebutkan bahwa tahapan lelang atas properti yang digunakan sebagai jaminan sudah dilaksanakan mengikuti tatacara yang seharusnya.
“Proses tender tersebut telah dimulai setelah mengikuti tatacara yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” jelas Fenty Rischana.