KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Legalitas pabrik pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3 milik PT Dame Alam Sejahtera (DAS) yang terbakar pekan lalu, mulai dipertanyakan beberapa pihak. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3, dinilai tidak layak berada di sekitar permukiman penduduk.
”Idealnya perusahaan pengelolaan limbah itu berada jauh dari permukiman warga. Jika terlalu dekat, apalagi bersentuhan langsung dengan warga, akibatnya sangat berbahaya bagi warga ketika terjadi insiden,” ujar Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang Asep Agustian, Minggu 26 Oktober 2025.
Hal itu, katanya, terbukti saat kompleks PT DAS terbakar, warga sekitar banyak yang terkena dampak. Selain ada rumah warga yang ikut dilalap api, lingkungan mereka pun tercemar limbah yang tercecer dari pabrik PT DAS. Dia menyebutkan, areal sawah di belakang PT DAS kini rusak parah karena tercemar oli yang mengalir liar saat terjadi kebakaran. Demikian pula saluran irigasi tersier di sekitar pabrik PT DAS kini tertutup cairan Oli yang sulit dibersihkan.
Atas dasar itu, dia mempertanyakan perizinan yang dikantongi PT DAS. Menurut warga, sebelum terjadi kebakaran di PT DAS, mereka kerap dijejali aroma tak sedap yang muncul dari arah pabrik tersebut. Selama itu pula, warga mengaku tidak menerima kompensasi yang layak dari pihak perusahaan. ”Selama tiga tahun terakhir ini warga mengaku tidak menerima kompensasi apa pun,” tutur Asep.
Ganti rugi
Lebih lanjut, Asep meminta pihak PT DAD mengganti semua kerugian yang diderita warga, termasuk kerusakaan areal pertanian oleh limbah oli. Apalagi limbah oli tak mungkin bisa dibersihkan dalam waktu singkat. Dia berharap, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap peristiwa kebakaran yang terjadi di kompleks perumahan tersebut.
Sementara itu, warga sekitar PT DAS melaporkan, sehari pascakebakaran, saluran air dan area pesawahan milik mereka tercemar limbah oli. ”Saluran irigasi tersier penuh oleh cairan pekat dan lengket juga berbau menyengat,” ujar Nata (54), warga Kaceot, Kelurahan Tunggakjati.
Dia menyebutkan, cairan berwana hitam mengalir dari arah pabrik PT DAS saat kebakaran terjadi. Selain itu, jalan di permukiman pun tak luput dari sergapan limbah oli itu. Dia pun khawatir cairan oli tersebut meresap ke dalam tanah, sehingga sawah dan kebun miliknya tidak subur lagi. ”Kalau masalah bau bukan hari ini saja, sebelum kebakaran pun bau menyengat sudah ada,” tuturnya.
Menurut dia, ketika bau busuk tiba-tiba menyergap, dia sampai merasa pusing dan mual. Kondisi itu sempat dikeluhkan warga kepada pihak manajeman PT DAS, tetapi tidak pernah digubris, malah disuruh menunjukkan bukti.
Padahal, kata Nata, masalah bau dipastikan bukan hanya warga yang merasakan, pihak manajemen pun pasti menghirup bau busuk yang sama. Sayangnya, hingga berita ini dibuat, pihak manajemen PT DAS belum memberikan keterangan resmi baik terkait kebakaran maupun pencemaran lingkungan.
Pengawasan
Terpisah, Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan (PPL) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang Wilyanto Salmon menyebutkan, pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi kebakaran untuk mengumpulkan keterangan terkait dampak lingkungan akibat kebakaran tersebut.
”Selepas kebakaran, kami melihat sudah ada ceceran-ceceran oli di area pabrik dan sekitarnya,” ujarnya.
Dia menyebutkan, tanggung jawab pengawasan dan penanganan terhadap perusahaan penglolaan limbah ada di pemerintah pusat. Oleh sebab itu, pihaknya hanya mengumpulkan data awal untuk dilaporkan ke pusat, termasuk sampel ceceran oli. Data itu bakal ditindaklanjuti oleh Tim Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
”Yang pasti, peristiwa kebakaran tersebut menimbulkan pencemaran lingkungan, terutama akibat tumpahan limbah oli yang mencemari tanah dan saluran air di sekitar lokasi,” ucapnya.***






