Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat baru-baru ini membuat keputusan yang menarik perhatian banyak pihak dengan mengenakan denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada penyanyi terkenal, Agnes Monica, atau yang lebih dikenal dengan nama Agnez Mo.
Denda ini terkait dengan pelanggaran hak cipta setelah Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, dalam tiga konser komersial.
Kasus ini bermula ketika Ari Bias, seorang komposer yang juga merupakan pencipta lagu “Bilang Saja”, menggugat Agnez Mo karena menggunakan lagu tersebut tanpa persetujuan dalam konser-konser yang diadakan pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Menurut pengadilan, setiap pelanggaran dari ketiga konser tersebut dikenai denda sebesar Rp 500 juta, yang kemudian dijumlahkan menjadi total denda Rp 1,5 miliar.
Putusan ini diambil berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta untuk penggunaan komersial dapat dikenai denda hingga Rp 500 juta per pelanggaran.
Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, menjelaskan bahwa hal ini menjadi perdebatan karena banyak yang bertanya-tanya dari mana dasar perhitungan denda tersebut. Ia menegaskan bahwa angka tersebut sudah diatur dalam undang-undang dan merupakan hasil dari proses hukum yang telah melalui berbagai tahap sidang.
Reaksi dari berbagai pihak setelah keputusan ini diumumkan cukup beragam. Beberapa musisi dan komposer menyambut baik putusan tersebut, menganggapnya sebagai langkah penting dalam menghormati hak cipta dan royalti para pencipta karya seni.
Namun, ada juga yang merasa bahwa jumlah denda ini terlalu besar dan mungkin bisa mengintimidasi seniman lain untuk membawakan lagu-lagu dari pencipta lain dalam konser mereka.
Agnez Mo sendiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi mengenai keputusan pengadilan. Namun, kasus ini telah memicu diskusi luas tentang pentingnya hak cipta dan perlunya klarifikasi lebih lanjut mengenai tanggung jawab izin penggunaan lagu dalam konteks konser komersial, apakah itu tanggung jawab penyanyi atau penyelenggara acara.
Dengan putusan ini, diharapkan ada kesadaran yang lebih tinggi tentang hak cipta di kalangan musisi dan penyelenggara acara di Indonesia, mendorong praktik yang lebih transparan dan adil dalam industri musik.
61qhs5