LAMPUNG INSIDER– Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKB, Munir Abdul Haris, kembali mengangkat isu penting terkait tingginya jumlah perokok di Provinsi Lampung yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menduduki posisi terbanyak di seluruh Indonesia dengan persentase sekitar 36 hingga 37 persen dari total penduduk. Menurutnya, situasi ini tidak hanya memengaruhi kesehatan masyarakat tetapi juga menyebabkan masalah ekonomi dan sosial yang besar.
Dalam pernyataannya pada Senin, 11 Agustus 2025, Munir menekankan bahwa jumlah perokok yang tinggi seharusnya diiringi dengan peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak rokok. “Jika Lampung memang menjadi provinsi dengan jumlah perokok terbanyak, maka potensi pendapatan dari pajak rokok seharusnya juga yang tertinggi di Indonesia. Namun, hingga kini saya belum melihat data perbandingan yang menunjukkan apakah pendapatan pajak rokok Lampung sudah cukup atau masih jauh di bawah provinsi lain,” katanya dengan nada mengkritik.
Munir juga menyoroti munculnya maraknya peredaran rokok ilegal yang kini semakin mengkhawatirkan. Ia menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dengan hilangnya pendapatan Bea Cukai, tetapi juga memberikan kerugian bagi pemerintah daerah yang tidak memperoleh bagian dari pajak rokok tersebut. “Masyarakat membeli rokok dengan harga yang cukup tinggi, namun negara sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari Bea Cukai karena peredarannya ilegal. Akibatnya, potensi pendapatan daerah dari pajak rokok pun berkurang,” ujarnya.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Selanjutnya, ia meminta aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk memperkuat tingkat pengawasan serta tindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung. “Jika peredaran rokok ilegal masih marak, berarti penindakan yang dilakukan selama ini belum optimal. Pemeriksaan harus diperketat agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu negara, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” tegas Munir.
Mengenai anggaran, Munir menyampaikan bahwa dalam APBD 2025, target penerimaan pajak rokok untuk Provinsi Lampung ditetapkan sebesar Rp739,086 miliar. Angka ini tetap sama dalam rancangan perubahan APBD tahun 2025. Namun, ia meragukan apakah target tersebut sesuai dengan realitas jumlah perokok yang sangat besar di provinsi ini. “Apakah target tersebut sudah mencerminkan potensi terbesar yang bisa diperoleh? Saya pikir masih ada banyak yang bisa dioptimalkan dengan pengelolaan yang tepat,” ujarnya.
Munir menekankan bahwa langkah untuk meningkatkan pendapatan pajak rokok harus dimulai dengan memastikan seluruh rokok yang beredar di Lampung adalah sah dan tercatat sesuai aturan yang berlaku. Ia mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam memperketat pengawasan di pasar serta jalur distribusi rokok, serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami dampak buruk dari rokok ilegal.
“Harus ada koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menghadapi rokok ilegal ini. Dengan demikian, pendapatan daerah dari pajak rokok dapat meningkat secara signifikan serta menjaga kesehatan masyarakat,” tutup Munir.