Kuasa Hukum untuk Aipda Robig yang Telah Membunuh Anak, Namun Tetap Dibayar oleh Negara

Kuasa Hukum untuk Aipda Robig yang Telah Membunuh Anak, Namun Tetap Dibayar oleh Negara



, SEMARANG – Keluarga dari almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy berharap agar Aipda Robig Zaenudin mendapatkan hukuman terberat.

Sebab, pembunuhan tersebut yang mengakibatkan seorang pelajar dari SMKN 4 Semarang meninggal adalah perbuatan kejam yang tak dapat diterima dan mesti dihukum dengan hukuman berat sesuai undang-undang.

Dalam tuntutan jaksa dinyatakan bahwa cedera korban akibat penembakan tersebut melanda pada tulang pinggul kanannya dan merusak pembuluh darah di tulang pinggul kirinya. Ini menunjukkan bahwa perbuatan Aipda Robig sungguh sadis,” ungkap kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4).

Zainal menyatakan bahwa korban penembakan tidak seorang tetapi tiga anak muda. Semuanya belum mencapai usia dewasa. Gamma telah meninggal karena luka tembak, sedangkan kedua korban lainnya yaitu Adam dan Satria terluka parah dengan peluru tertanam dalam tubuh mereka.

“Masalah ini berkaitan dengan nasib anak-anak tersebut. Salah satunya sudah tiada, dan dua yang lain mengalami cedera serius. Oleh karena itu, saya meminta pada penegak hukum untuk memberikan hukuman semaksimal mungkin.” katanya tegas.

Dia menyebutkan tentang status hukum Aipda Robig yang sampai saat ini masih terdaftar sebagai anggota Polri aktif walaupun telah diberhentikan lewat proses sidang etik. Ternyata, Robig juga sedang melakukan upaya banding terhadap keputusan etik itu dan belum memiliki efek hukum yang final atauinkrah.

“Meskipun telah diberhentikan melalui proses etika, namun dia masih mengajukan kasasi. Dia tetap bekerja dan menerima upahnya. Meski telah membunuh tiga anak di bawah umur, dia masih mendapatkan penghasilan dari pemerintah. Bukankah ini membuat Anda merasa malu sebagai lolisi?” ungkap Zainal dengan suara lantang.

Dia pun mengharapkan percepatan dalam penanganan kasus banding yang berkaitan dengan pemberhentian Robig serta mencegah timbulnya persepsi bahwa hal tersebut diundur-UNDUR. Dia berkeinginan agar sebelum hari raya Lebaran telah ada putusan bandingnya. “Jangan sampai tampak seperti ditarik-ditarik atau selalu tertunda. Proses etika juga perlu dilakukan secara tegas dan cepat,” ungkapnya.

Zainal mengatakan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan Robig telah terbukti dengan jelas, yakni pencabutan nyawa seorang anak dibawah umur. Ia percaya bahwa jaksa harus menggunakan kasus ini sebagai kesempatan untuk membuktikan bahwa lembaga penegak hukum tidak akan membiarkan pelanggaran serius oleh petugas polisi dan lain-lain.

Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. Oleh karena itu, saya mengharapkan agar untuk menjaga reputasi lembaga Polri serta memberikan keadilan kepada para korban, tuntutan yang diajukan harus sebesar mungkin. Jika hal tersebut tidak memenuhi ekspektasi publik, citra Polri akan tetap rusak,” ucapnya.

Dalam pantauan
, Robig terlihat menggunakan kemeja putih lengan panjang bersama celana hitam yang dilengkapi rompi oranye serta menutup kepala dengan kopiah putih.

Dihadapannya para hakim, Robig menyatakan dirinya masih sebagai anggota aktif Polri. Persidangan baru mencapai waktu sekitar 30 menit.

Jaksa Penuntut menghukum terdakwa dengan undang-undang bertumpuk-tumpuk, yakni Pasal 80 (3), Pasal 80 (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (1) KUHP, Pasal 351 (3) KUHP, serta Pasal 351 (1) KUHP.

“Esepse kami minta, yang mulia,” ujar Robig pada Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Hakim Mira mengambil keputusan untuk mendefer persidangan terkait Robig Zaenudin selama tujuh hari lagi, tepatnya pada tanggal 15 April 2025 yang jatuh di hari Selasa.

(wsn/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com