FLORES
TERKINI
– Terdakwa dalam kasus sengketa pertanahan yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur, merasa sangat terkejut dengan keputusan majelis hakim yang memihak kepada pemohon dan menerima tuntutan mereka.
Rusly BM, saat dikonfirmasi di rumahnya pada Jumat, 25 Mei 2025, menyatakan bahwa dia sudah menyerahkan uang senilaiRp40.000.000 sesuai dengan anjuran pengacaranya agar disampaikan ke salah satu anggota hakim di Pengadilan Negeri Larantuka.
Rusly BM mengatakan awalnya kekuatan hukum mereka memberitahukan bahwa kasus tersebut dapat dimenangi oleh pihak mereka melalui putusan.
Niet Ontvankelijk Verklaard
(NO), asal ada
su
pport
Uang tersebut ditujukan kepada para hakim yang disebut nama mereka dalam pembicaraan tersebut.
“Kepada kami, dia sampaikan bahwa untuk urusan koordinasi dengan oknum hakim itu dia gunakan jasa seorang pegawai di PN Larantuka,” tutur Rusly BM.
Menurut Rusly, kisah permintaan uang yang oleh kuasa hukumnya untuk diserahkan kepada oknum hakim itu berlangsung saat persidangan perkara tersebut mulai digelar.
Dalam pertemuan tersebut, pengacara dari tergugat memberitahu keluarga besar tergugat bahwa ada beberapa staf di Pengadilan Negeri Larantuka yang bersedia untuk membantu dalam komunikasi dengan salah satu anggota hakim. Di depan keluarga tergugat, sang pengacara juga menelepon langsung oknum panitera penata usaha negara yang menjadi topik pembicaraan mereka.
“Oknum juru sita mengungkapkan jumlah yang dimintakan oleh oknum hakim sekitar Rp70 juta. Setelah mendengarkan besaran tersebut, Rusly BM menyatakan bahwa mereka tidak mampu membayar dan menyarankan untuk tidak menggunakan angka itu sama sekali. Mereka bersedia membayar hanyalah sejumlah Rp40 juta,” ungkapnya.
Rusly membeberkan, nilai permintaan yang disebutkan sebagai permintaan seorang anggota hakim itu juga langsung disebutkan oknum juru sita saat Rusly BM bertemu dengan dirinya.
Lanjut Rusly, selang beberapa hari kemudian, kuasa hukum pihaknya itu kembali mendatangi mereka dan menyampaikan kalau oknum hakim tersebut mengamini angka Rp40 juta dan siap menjamin putusan NO nantinya.
Masalah jumlah uang seperti yang diutarakan oleh pengacara serta petugas eksekutor di Pengadilan Negeri Larantuka tersebut, Rusly setuju untuk membayarnya seusai dengan jadwal putusan.
Rusly menyebutkan bahwa setelah beberapa saat, pada tengah malam, pengacara dari pihak tersebut datang ke tempat tinggal mereka dan meminta sejumlah uang senilai Rp10.000.000.
“Uang tersebut diminta olehnya berdasarkan permintaan salah satu anggota hakim seperti yang disampaikan oknum petugas eksekutor padanya. Kata si oknum, anggota hakim ingin cuti untuk bepergian, sementara juru sita ini menunggu dana tersebut di kediaman sang hakim,” jelas Rusly saat menceritakan arus kas awal dari pihak mereka.
Sebagai respons terhadap permintaan dari anggota hakim, dan juga berdasarkan klarifikasi yang diberikan oleh juru sita melalui sambungan telphon, hal ini dikarenakan.
speaker
Ponsel yang telah diaktivasi oleh kuasa hukum, Rusly BM kemudian menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada kuasa hukum tersebut.
Rusly BM, pada kesempatan tersebut berkeinginan untuk turut serta dalam proses pengiriman dana kepada para hakim anggota yang telah disebutkan oleh kuasa hukum dan juga petugas eksekutor, namun ia tidak diizinkan hadir karena perlu dilindungi privasi dari salah satu hakim tersebut demi menjaga reputasinya. Setelah serah-terima sebesar 10 juta rupiah, kuasa hukum dari pihak gugat kemudian mengajukan agar pihaknya dapat melanjutkan pembayaran sisa jumlahnya.
Seperti diceritakan Rusly BM kepada beberapa jurnalis, sekali lagi ini dilakukan atas dasar tuntutan dari salah satu hakim yang sering disebut nama-namanya oleh tim pengacara serta oknum eksekutor tersebut. Karena alasan itu, mereka pun menyetujui dan membayar jumlah uang yang dipersyaratkan.
Bukan hanya dana senilai Rp40 juta yang ditransfer ke kuasa hukum berdasar permintaan dari seorang hakim tersebut, tetapi mereka juga diminta tambahan uang sebesar Rp10 juta agar proses dokumen tanah dapat dilanjutkan di Kantor Badan Pertanahan Larantuka. Beberapa nama pejabat penting di instansi terkait itu bahkan diketengahkan secara gamblang karena memfasilitasi kelancaran administrasi surat-surat tanah.
Rusly dengan pelan menceritakan bahwa meskipun tim mereka sudah menyetujui seluruh tuntutan yang diajukan, tetapi dalam sidang penyelesaian kasus perdata ini, panel hakim justru mengabulkan gugatan dari pihak penggugat.
Berdasar pada perjanjian pertama bahwa apabila kalah, seluruh jumlah uang yang sudah dibayarkan harus dikembalikan sepenuhnya, maka tim ini kemudian bekerja sama dengan pengacara mereka guna memulangkan dana tersebut. Akan tetapi sampai saat ini permintaan pembayaran masih menjadi sekadar kata-kata dari pihak pengacara yang menegaskan bakal diselesaikannya sesegera mungkin.
Laporkan
dan Undangan Klarifikasi
di PN Larantuka
Terbalut dengan rasa kecewa dan ketidaksesuaian yang mempengaruhi keputusan pengadilan dalam kasus tersebut, Rusly BM kemudian menyuarakan keraguanannya terkait permainan skenario di balik permintaan dari salah satu anggota hakim kepada supir Ketua Pengadilan Negeri Larantuka.
Rusly BM menyatakan bahwa berita tersebut kemudian tersebar sampai ke telinga Ketua Pengadilan Negeri Larantuka, yang segera diikuti oleh pemberian undangan untuk klarifikasi.
” Ketua Pengadilan Negeri Larantuka meminta kami melakukan klarifikasi terkait masalah ini. Saya, pengacara, pihak jaksa sita, serta salah satu anggota hakim hadir dalam proses klarifikasi tersebut,” jelas Rusly BM.
Ia menyebutkan bahwa dia amat terperanjat saat sang hakim menegaskan dengan tegas ia tak pernah bersentuhan atau beraKomunikasi dengan siapa pun, apalagi minta uang untuk kasus tersebut. Perasaan keterkejatan dia bertambah setelah petugas eksekutor mengungkapkan bahwa mereka telah menerima dana senilai Rp 25 juta dari pengacara yang ditunjuknya.
“Karena jumlahnya kurang mencapai Rp40 juta, dia memutuskan untuk tidak menjalin komunikasi dengan hakim terkait. Bagian dari dana sebesar Rp25 juta tersebut sudah dipakai, namun dia bersumpah akan membayarnya kembali. baik pengacara maupun petugas eksekutor juga berjanji kepada ketua Pengadilan Negeri bahwa mereka akan mereturn uang tersebut,” ungkap Rusly BM.
Akan tetapi, janji tersebut dengan cepat untuk dipenuhi sampai saat ini belum juga direalisasikan. Mereka berencana dalam beberapa hari ini akan mengajukan laporan lebih lanjut ke Polres Flores Timur. ***