Kuasa Hukum Bongkar Bukti Baru: Tersangka Persiapkan Diri Selama 3 Bulan Sebelum Bunuh Juwita

Kuasa Hukum Bongkar Bukti Baru: Tersangka Persiapkan Diri Selama 3 Bulan Sebelum Bunuh Juwita





,


Jakarta


– Penyelidik dari Denpomal pangkalan TNI AL (Panglima Armada Laut) di Banjarmasin masih belum merilis motivasi dibalik pembunuhan seorang jurnalis tersebut.
Juwita
yang diyakini telah dikerjakan oleh anggota TNI AL Kelasi Satu
Jumran
.

Namun hakim dari pihak keluarga korban mencurigai bahwa perencanaan pembunuhan tersebut dilakukan jauh sebelumnya, minimal tiga bulan sebelum menewaskan si korban pada tanggal 22 Maret 2025.

“Kami telah menjalani proses pemeriksaan sebanyak tiga kali bersama dengan tiga saksi yang berasal dari keluarga korban. Dalam diskusi kami dengan penyidik, disebutkan bahwa tersangka Jumran memiliki motif dan telah merencanakan segala sesuatunya termasuk menyusun peralatan serta mengatur keadaan,” ungkap Kuasa Hukum Keluarga Korban, Muhammad Pazri setelah menerima pemanggilan untuk ketiganya kalinya pada hari Senin, tanggal 7 April 2025, di Denpomal Banjarmasin.

Menurutnya, bukti itu sangat meyakinkan, apalagi dalam periode satu bulan menjelang peristiwa, pelaku Jumran menjadi semakin susah dihubungi oleh anggota keluarga korban.

“Sebelum pelaku bertemu dengan korbannya pada hari kejadian pembunuhan, Jumran sebagai tersangka telah mempersiapkan sepasang sarung tangan. Perlengkapan tersebut dicurigai dipakai ketika dia mengcekik leher si korban di dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disediakan,” jelasnya demikian dilansir.
Antara
.

Pazri menyebut bahwa periode tiga bulan itu dihitung mulai ketika tersangka dituduh melancarkan perbuatan pemaksaan hubungan intim kepada korban antara tanggal 25 sampai 30 Desember 2024, dan berakhir saat insiden pembunuhan yang terjadi pada 22 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan Pazri, usai insiden yang diduga sebagai perampokkan pada Desember 2024, anggota keluarga dari orang yang dirugikan menuntut supaya pelaku mengambil tanggung jawab atas tindakannya tersebut. Orang yang menjadi korban baru memberi cerita tentang apa yang terjadi kepada famili mereka sebulan sesudah acara perampokkan berlangsung.

Awalnya pelaku berniat akan melamar korban saat pertengahan Januari 2025 setelah keluarga memperoleh informasi tentang dugaan pemerkosaan tersebut. “Niat untuk melamar adalah upaya meredakan keadaan dan mengurangi beban perasaan keluarga si korban,” jelas Parzi.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh keluarganya, menurut Pazri, mulai saat itu tersangka Jumran menjadi kurang terbuka kepada anggota keluarga. Tidak hanya itu, kondisinya mencapai titik tertinggi sekitar satu bulan sebelum peristiwa pembunuhan tersebut; dia dipindahkan tugas dari Banjarmasin menuju Balikpapan di Kalimantan Timur.

Pazri mengira bahwa perencanaan pembunuhan itu berlangsung selama tiga bulan terakhir. Dia menyebutkan ada indikasi adanya dua telepon genggam yang masih hilang karena telah dimusnahkan oleh pelaku; salah satunya adalah telepon genggam milik sang pelaku dan lainnya dari korban. Sebab pelakunya merupakan anggota aparatur negara, dia menekankan untuk memberikan hukumannya dengan lebih keras,” jelas Pazri.


Tersangka Dikirimkan Kepada Pengadilan Militer Pada Hari Ini

Sebelum kejadian kematian pada hari peristiwa tersebut, sang korban dan pelaku sempat berjumpa di satu lokasi tertentu. Sang korban memulai petualanganannya dari kediaman mereka sekitar pukul 10:30 WITA, sementara si pelaku direkam oleh sistem pengawas CCTV di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru tepatnya pada jam 15:11 WITA.

Penyidik Denpomal Banjarmasin hingga kini sudah menginterogasi 13 orang saksi. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 5 April 2025, dilakukan rekonstruksi dengan mencakup 33 skenario dan prosesnya melebihi waktu satu jam. Seorang saksi yang memiliki informasi tentang lokasi pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) hadir bersama sang terduga melakukan penggambaran semua adegan pembunuhan tersebut.

Menurut informasi dari Kantor Informasi Laut Angkatan di Banjarmasin, tersangka serta barang bukti akan dipindah tangankan ke Kejaksaan Negeri Militer pada hari ini, Selasa, 8 April 2025, setelah itu proses sidang akan berlangsung dengan terbuka untuk umum.

Tersangka Jumran yang dulunya bertugas di Lanal Balikpapan telah dilemparkan oleh Denpomal Balikpapan ke Denpomal Banjarmasin pada tanggal 28 Maret 2025 dan harus dipenjarakan selama 20 hari kedepan.

Korban Juwita, 23 tahun, bekerja sebagai jurnalis media lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Pencucian tersebut tercatat pada tanggal 22 Maret 2025. Seorang jurnalis pemula diketahui tewas di jalur Trans Gunung Kupang, kelurahan Cempaka, kecamatan Cempaka, kota Banjarbaru, pada hari Sabtu, 23 Maret 2025, kurang lebih pukul 15:00 waktu Indonesia bagian timur (WIB).

Mayitannya berbaring di pinggir jalur bersama dengan motornya sendiri; oleh karena itu, ada spekulasi yang mengaitkannya sebagai korbannya dari sebuah insiden kecelakaan tunggal.

Warga yang pertama kali menemukannya melihat beberapa memar pada leher korban, sementara itu kerabat mengatakan bahwa ponsel Juwita hilang dari tempat kejadian.

Petugas investigasi yang menyelidiki kasus ini berhasil mengidentifikasi obrolan WhatsApp antara pihak korban dan Jumran melalui komputer milik Juwita.


Pelaku Memberikan Dana Keprihatinan Sebesar Rp2 Juta

Keluarga dari korban Juwita menyebutkan bahwa terduga pelaku Jumran pernah memberikan bantuan berupa uang sebesar dua juta rupiah kepada keluarga korban hanya dalam waktu satu hari usai insiden pembunuhan tersebut.

“Penculikan berubah menjadi pembunuhan pada tanggal 22 Maret 2025, dan esok hari sang pelaku menyerahkan sejumlah uang sebagai ungkapan duka cita kepada keluarga korban. Hingga saat itu, anggota keluarga masih tidak menyadari bahwa si jenazah yang mereka gugat adalah hasil dari perbuatan keji Jumran,” tutur pengacara keluarga korban, Mbareb Slamet Pambudi, setelah menghadiri pemanggilan kedua puluh polisi militer di Denpomal Pelabuhan TNI AL Banjarmasin, Senin.”
Note: I have assumed some parts based on common scenarios as exact details were not provided for precise recreation of events leading up to the incident mentioned which could alter specific phrasings significantly without losing contextual integrity.

Mbareb mengatakan bahwa dana kompensasi tersebut diserahkan melalui dua kali tranfer dalam satu hari yang sama. Pertama, dari tersangka sebesar Rp1 juta, lalu dari orangtua tersangka juga sejumlah Rp1 juta, ditransfer ke rekening milik saudara perempuan kandung korban.

“Menurutnya, hingga saat ini keluarga belum mengetahui posisi sebenarnya bahwa tersangka Jumran sudah melakukan pembunuhan terhadap korban. Oleh karena itu, santunan tersebut diambil oleh keluarga tanpa adanya keraguan. Terdapat juga bukti berupa receipt dari transfer,” katanya kepada
Antara
.

Menurut orang itu, dana pemakaman tersebut adalah cara sang terduga Jumran untuk mengelabiri orang lain sehingga dirinya tak dicurigai dan tampak seperti berempati terhadap kematian Juwita.

“Sumbangan sebesar dua juta rupiah ini akan kami kembalikan lewat penyelidik. Keluarga si korban setuju untuk mengembalikan dana tersebut,” ungkap Mbareb.

Bupati Indramayu Dimarahi Wakil Menteri Dalam Negeri Karena Berwisata ke Jepang Tanpa Persetujuan, Pelanggarannya Apa?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com