bali., DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Azerbaijan dengan inisial TFOTHH, berusia 33 tahun, kini harus bertanggung jawab atas tindakannya mencuri uangmoney changer(MC) senilai Rp 191 juta saat berwisata ke Bali.
Laki-laki berbadan besar masih diminta keterangan karena ada tanda-tanda bahwa kejadian perampokan tersebut dilakukan dengan sengaja.
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Petugas Polsek Kuta saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang turut membantuWNA Azerbaijan itu beraksi.
“Pelaku melakukan tindakan bersama temannya bernama Johnny, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat kejadian,” kata Kasi Humas.Polresta DenpasarAKP Ketut Sukadi, Senin (28/7).
Berdasarkan informasi yang beredar, kejadian dimulai ketika tersangka menghubungi operator money changer PT. Arta Jaya Dewata untuk melakukan penukaran uang sebesar USD 12 ribu.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Pelaku meminta pihak MC datang membawa uang ke Villa Aura Segara yang terletak di Jalan Segara Merta No. 8, Tuban, Kuta, Badung.
Karyawan MC bernama Moch Ezekiel Tan Elang bersama rekan kerja lainnya yang bernama M. Faisal akhirnya pergi ke villa sambil membawa uang sebesar Rp 191.150.000.
Sampai di villa, karyawan MC bertemu dengan pelaku.
Mereka kemudian memasuki villa untuk menghitung uang mereka.
Namun, setelah selesai menghitung uang, pelaku tidak memperlihatkan uang dolarnya.
“Tiba-tiba dari lantai dua datang temannya lagi dan mengatakan bahwa dia berasal dari Interpol,” ujar AKP Ketut Sukadi.
Pelaku kemudian memegang leher dua karyawan MC.
“Korban kemudian melawan dan berhasil melepaskan diri. Mereka selanjutnya keluar untuk meminta bantuan dari warga,” tambahnya.
Pelaku yang kaget segera mengambil motor dan membawa uang dari money changer.
Saksi kemudian mengejar dan membuat pelaku semakin cemas.
Saksi kemudian menabrak motor pelaku sehingga membuatnya jatuh.
Uang yang dibawa oleh pelaku tercecer, katanya.
Setelah ditangkap, petugas kepolisian yang tiba langsung membawa tersangka ke Polsek Kuta.
Seorang tersangka lain bernama Johnny berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian oleh petugas.
Peristiwa ini menyebabkan pihak money changer mengalami kerugian sebesar Rp 191 juta.
Perkara ini masih dalam penanganan Polsek Kuta.(lia/JPNN)