news  

Kronologi Video Viral: Warga Rusak Rumah Doa GKSI, Wali Kota Sebut Kesalahpahaman

Kronologi Video Viral: Warga Rusak Rumah Doa GKSI, Wali Kota Sebut Kesalahpahaman

Kontroversi video viral warga merusak bangunan gereja GKSI di Padang. Wali Kota Fadly Amran menganggap kejadian tersebut sebagai salah paham.

Peristiwa perusakan rumah doa yang juga digunakan sebagai tempat pendidikan agama bagi siswa Kristen terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Kota Tangah, Padang, Sumatra Barat. Video warga yang melakukan tindakan tersebut menjadi viral setelah diunggah di Instagram @infosumbar.

Dalam rekaman yang beredar, terlihat beberapa warga menghancurkan kaca jendela menggunakan batu dan kayu. Kejadian ini diketahui berlangsung pada hari Minggu (27/7/2025).

Massa menuntut agar kegiatan ibadah tersebut segera dihentikan. Dalam video tersebut juga terlihat sikap arogan dari warga yang membawa balok kayu dan merusak tempat ibadah tersebut., keterangan di akun @infosumbar.

Juga terdengar suara teriakan panik dari jemaat yang sebagian besar terdiri dari perempuan dan anak-anak.,” tambah akun tersebut.

Pemimpin Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, F Dachi, mengungkapkan bahwa saat peristiwa terjadi, puluhan jemaat sedang berdoa. Selain itu, terdapat juga siswa yang sedang mengikuti pelajaran agama.

“Pada saat itu, ketua RW dan RT datang memanggil untuk berbicara di belakang rumah. Namun di depan, warga ramai-ramai datang dan melakukan perusakan,” ujar Dachi.

Dachi juga menyebutkan bahwa akibat kejadian tersebut, dua anak mengalami cedera. Di sisi lain, aliran listrik di rumah doa sempat terhenti dan beberapa peralatan rusak.

Setelah peristiwa kerusakan terjadi, Wali Kota Padang, Fadly Amran segera datang ke lokasi dan menyatakan bahwa kejadian ini merupakan kesalahpahaman. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Camat Kota Tangah, Fadly menyebutkan bahwa peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan isu suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA).

“Kesalahpahaman sudah jelas bahwa kejadian ini tidak berkaitan dengan SARA. Untuk tindakan yang masuk kategori pidana akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Fadly.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Padang, Salmadanis, mengungkapkan bahwa kegiatan pendidikan agama awalnya dilaksanakan secara berkeliling dari rumah ke rumah. Namun, belakangan kegiatan tersebut diadakan di satu tempat, yang akhirnya menimbulkan kecurigaan masyarakat.

 

“Para warga tidak mengetahui bahwa rumah tersebut merupakan tempat pendidikan. Sebenarnya sudah ada surat pemberitahuan, tetapi belum sampai kepada RW atau RT,” kata Salmadanis.

Menurut Salmadanis, keramaian yang disebabkan oleh kedatangan puluhan siswa dan orang tua membuat masyarakat penasaran. Ketidakcukupan komunikasi ini kemudian menjadi penyebab utama kejadian kerusakan yang terjadi.

Sementara itu, perwakilan dari pihak GKSI, masyarakat, dan polisi kemudian mencapai kesepakatan damai serta menegaskan bahwa semua pihak harus menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama. Fadly Amran kemudian mengingatkan bahwa luka batin akibat kejadian tersebut harus menjadi perhatian bersama.

“Kita perlu memahami luka perasaan saudara-saudara kita yang mengalami tindakan kerusakan serta bahkan sampai ada korban terluka,” kata Fadly.

Salmadanis kemudian menyampaikan bahwa kejadian kerusakan rumah doa GKSI seharusnya tidak terjadi lagi. Hal ini karena menurutnya peristiwa tersebut muncul akibat komunikasi yang kurang baik antara pihak gereja dengan masyarakat sekitar.

“Tiap agama mengajarkan perdamaian atau kesabaran. Semuanya dapat dibicarakan agar tidak terjadi salah paham,” katanya.

Namun, meskipun dianggap sebagai kesalahpahaman, tindakan merusak rumah dan melukai anak-anak tetap termasuk dalam kategori tindak pidana. Wali Kota Fadly kemudian menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perbuatan yang masuk kategori pidana akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)