Kronologi Memukau: Pengantin SMP dan SMK di Lombok Tengah yang Melarikan Diri Sebentar Sebelum Nikah

Kronologi Memukau: Pengantin SMP dan SMK di Lombok Tengah yang Melarikan Diri Sebentar Sebelum Nikah


Diketahui detail tentang perkawinan antara seorang siswa SMP dan SMK di Lombok Tengah. Pasangan tersebut bahkan melarikan diri selama dua hari dua malam.

Media sosial kini tengah dihebohkan dengan video pernikahan anak di bawah umur. Bahkan sikap sang pengantin wanita sempat menjadi sorotan.

Diketahui kedua belah pihak bernama YL (15) dan RN (16). Saat ini, YL sedang menempuh pendidikan di jenjang SMP, sementara sang mempelai lelaki yang bernama RN telah melanjutkan ke tingkat SMK.

Kepala Desa Sukaraja, Lalu Januarsa Atmaja mengakui bahwa pria yang menikah adalah salah satu penduduk desanya. Dia menjelaskan urutan kejadian perkawinan antara siswa SMP dan SMK tersebut, dimulai tiga minggu sebelumnya dengan adanya ritual akad nikah paksa.

“Sempat ada niat untuk menikah duluan, tepatnya tiga minggu sebelum insiden tersebut. Pada kesempatan itu, kami berusaha mencapai pemisahan melalui kepala desa dan akhirnya proses pemisahan antara kedua belah pihak berhasil dilakukan,” jelasnya, seperti yang diambil dari Kompas.com.

Terkait berita itu, bagaimana sebenarnya urutan peristiwa yang mengakibatkannya menikah? Apalagi pasangan pengantin ini diberitakan telah melarikan diri selama dua hari dan dua malam.


Urutan Kejadian Pernikahan Antara Murid SMP dan SMK di Lombok Tengah

Setelah percobaan perpisahan gagal, sang mempelai pria bernama RN seterusnya mengambil dan menyembunyikan YL di Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam tanpa sepengetahuan kedua belah keluarga mereka.

Setelah mereka kembali, usaha dilakukan untuk memisahkan keduanya sekali lagi. Tetapi upaya tersebut gagal total. Orang tua dari pengantin wanita pun menolak untuk menerima anaknya kembali.

“Sebab wali atau ibunya tidak memberikan izin kepadanya untuk dipisahkan. Mereka enggan menerima kembali putrinya. Ortu dari pengantin wanita tersebut berkata bahwa sebenarnya sang anak telah diambil selama dua hari dua malam,” papar Lalu.

“Maka kami telah melaksanakan pemisahan sebanyak dua kali. Namun, karena kedua belah pihak tidak bersedia, akhirnya kami memilih untuk menghentikan intervensi. Kami telah mencoba beragam metode karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” terangnya, seperti dilansir dari Tribun Lombok.

Joko Jumadi, perwakilan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, bersama beberapa warga lainnya secara resmi mengajukan laporan terkait insiden itu. Laporan ini disampaikan di Polres Lombok Tengah pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.

“Kami mengadu kepada pihak berwajib terkait dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam pernikahan dini,” ungkap Joko.

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa pernikahan anak merupakan pelanggaran terhadap Pasal 10 UU TPKS yang membahas tentang kejahatan pemaksaan dalam pernikahan. Orang tua kedua belah pihak juga sudah dilaporkan.

Terkait urutan perkara pernikahan antara siswa SMP dan SMK itu, sekarang ini para orang tua masing-masing telah diberitahu kepada pihak berwajib. Masalah pernikahan pada usia belum dewasa kian mengemuka sebagai masalah yang signifikan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com