news  

Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi Diduga Akibat Penganiayaan Atasan, Polisi: Tidak Ada CCTV

Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi Diduga Akibat Penganiayaan Atasan, Polisi: Tidak Ada CCTV

PIKIRAN RAKYAT – Kronologi kematian Brigadir Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, mulai terkuak. Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang sebuah vila pribadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu malam, 16 April 2025. Diperkirakan kuat bahwa ia menjadi korban kekerasan sebelum akhirnya tenggelam dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah anggota kepolisian, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra, yang merupakan atasan dari korban, serta seorang wanita berinisial M. Ketiganya berada di lokasi kejadian saat insiden memilukan tersebut terjadi.

“Korban ditemukan tewas di dalam kolam. Diperkirakan ada tindakan kekerasan yang menyebabkan kematiannya,” ujar Kombes Syarif dalam jumpa pers di Mataram.

Kronologi Tewasnya Brigadir Nurhadi

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tersebut bermula ketika Brigadir Nurhadi bersama dua orang atasannya serta dua wanita, salah satunya berinisial M, pergi ke Gili Trawangan untuk “berhibur”. Mereka menyewa sebuah vila pribadi dan mengadakan pesta di tempat tersebut. Di area kolam renang tidak terdapat kamera pengawas, hanya ada CCTV di bagian luar vila.

Dalam acara tersebut, Nurhadi disebut pernah menerima obat-obatan secara ilegal dari teman-temannya. Sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WITA, tidak ada saksi yang melihat kejadian sebenarnya di kawasan kolam renang. Meski demikian, hasil otopsi mengungkapkan adanya sejumlah luka berat di tubuh korban.

Ahli forensik dari Universitas Mataram, dr. Arfi Syamsun, mengidentifikasi sejumlah luka pada tubuh korban, seperti lecet, memar, dan robekan di beberapa bagian tubuh. Temuan yang paling menonjol adalah patahnya tulang lidah, yang menjadi indikasi kuat adanya tindakan pencekikan.

“Patah tulang lidah terjadi pada 80 persen kasus karena tekanan atau cekikan,” ujar dr. Arfi.

Selain itu, adanya cairan di organ dalam seperti paru-paru, otak, dan ginjal menunjukkan bahwa Nurhadi masih bernapas saat tubuhnya berada di dalam kolam. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa korban pertama kali pingsan akibat dicekik sebelum akhirnya mengalami tenggelam.

Penyidik mengungkap bahwa sebelum kejadian, Nurhadi sempat menggoda teman perempuan dari salah satu tersangka. Diduga, motif inilah yang memicu terjadinya penganiayaan yang berakhir dengan kematian.

Karena tindakan mereka, Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra telah dikenai sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh institusi Polri pada Selasa, 27 Mei 2025. Keduanya dianggap terbukti melakukan perbuatan yang tidak terpuji sehingga merusak citra kepolisian.

Ketiga tersangka saat ini dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang berujung kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang, jo Pasal 55 ayat (1) huruf a KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Polda NTB menegaskan komitmen untuk terus menyelidiki kasus ini secara tuntas serta memastikan bahwa proses hukumnya berjalan secara transparan dan profesional.