Kronologi Asli: Satpam Lerai Warga, Keluarga ODGJ Dituding Meminta Uang Rp 10 Juta

Kronologi Asli: Satpam Lerai Warga, Keluarga ODGJ Dituding Meminta Uang Rp 10 Juta



Apriyana Nasrulloh mengalami keapesan setelah berurusan dengan polisi akibat dilaporkan pihak tertentu.

Satpam Apri itu awalnya hanya mencoba melerai keributan yang terjadi antar warga.

Apriyana awalnya punya niat bagus untuk menyelamatkan warga dari peristiwa berdarah.

Bukannya diapresiasi, Apriyana malah dijadikan polisi sebagai tersangka.

Bagaimana kronologi sebenarnya?

Seorang Satpam (satuan pengaman) bernama Apriyana Nasrulloh ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan pada 9 April 2025 dini hari lalu.

Menurut keterangan Apri yang bertugas, kejadian bermula ketika seorang pria tak dikenal (OTK) masuk ke dalam pekarangan rumah warga tanpa izin dan terjadi percekcokan dengan pemilik rumah.

Cekcok tersebut memicu perkelahian fisik dan berlanjut hingga ke pos jaga lingkungan.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil saya amankan. Setelah itu saya langsung melaporkannya ke Polsek Baros, dan pelaku dibawa oleh pihak kepolisian,” jelasnya, Kamis (19/06/2025)

Keesokan harinya, kedua belah pihak dipanggil ke Polsek untuk mediasi.Namun mediasi berjalan tanpa hasil karena ketidaksepakatan terkait nominal ganti rugi.

“Awalnya pihak keluarga ODGJ minta ganti rugi Rp10 juta, padahal sebelumnya yang ditawarkan hanya Rp3 juta.”

“Warga keberatan. Akhirnya disepakati Rp5 juta, tapi saat hari pembayaran hanya saya yang datang,” lanjutnya.

Tak lama setelah mediasi gagal, keluarga ODGJ melaporkan balik sejumlah pihak, termasuk satpam dan pemilik rumah, atas dugaan pemukulan dan pengeroyokan dengan jumlah tiga orang terlapor.

Apri mengaku bertindak sesuai SOP untuk menjaga keamanan lingkungan.

Ia mengamankan pelaku karena melihat adanya potensi ancaman dan tindakan agresif.

“Dia sudah berkelahi duluan di dalam rumah warga, saya hanya mengamankan.”

“Dia juga melawan, makanya saya gunakan benda tumpul (bekas payung), sekali saja di bagian punggung, bukan pakai tangan karena takut dia bawa senjata tajam,” katanya.

Pihak RT setempat menyebut bahwa yang bersangkutan memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Pernah juga mengaku mengonsumsi obat-obatan seperti dextro sebelum kejadian.

Meski merasa bertindak sesuai tugas, satpam tersebut kini dipanggil sebagai tersangka.

Ia menilai hal itu tidak adil, mengingat tugasnya adalah menjaga keamanan sesuai mandat dari kepolisian.

“Kalau satpam itu kan ada SK dari kepolisian. Harusnya dilindungi oleh kepolisian karena menjalankan amanat. Tapi sekarang saya justru diproses hukum,” keluhnya.

Terkait dengan penetapan Satpam jadi tersangka, hingga saat ini Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan.


(*/ )



Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News



Ikuti juga informasi lainnya di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel



Berita viral lainnya di
Tribun Medan