news  

Kronologi ABG Tega Kubur Anak Hasil Hubungan Gelap di Bone, Pelaku Pernah Jual Bakso

Kronologi ABG Tega Kubur Anak Hasil Hubungan Gelap di Bone, Pelaku Pernah Jual Bakso

Kasus Mengerikan: Remaja 16 Tahun Kubur Anak Hasil Hubungan Gelap di Bone

Kasus kriminal yang sangat menggemparkan masyarakat Kabupaten Bone terjadi ketika seorang remaja berusia 16 tahun tega menguburkan bayinya sendiri. Kejadian ini menunjukkan bagaimana tekanan dan rasa takut bisa membuat seseorang melakukan tindakan ekstrem.

Penemuan Mayat Bayi

Pada hari Kamis, 10 Juli 2025, warga Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, menemukan mayat bayi yang dikubur di Jalan KH. Agussalim. Awalnya, warga mencium bau menyengat dan mencari sumber bau tersebut. Setelah ditemukan, mereka melihat kain sarung yang menonjol dari tanah. Warga kemudian memanggil polisi untuk melakukan penggalian.

Setelah digali, ternyata jasad bayi itu tersimpan dalam kondisi tertutup oleh sarung abu-abu kotak. Pihak kepolisian kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah ibu kandung bayi tersebut.

Pelaku yang Masih ABG

Pelaku yang diketahui memiliki inisial R adalah seorang remaja berusia 16 tahun. Ia mengaku bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, pelaku melahirkan bayinya sendirian di kamar mandi rumahnya.

Namun, saat dilahirkan, bayi tidak menangis, tidak bergerak, dan matanya tertutup. Pelaku kemudian membungkus bayi tersebut dengan sarung batik cokelat, membersihkan darah, lalu menunggu di kamarnya sambil berharap bayi tersebut bangkit. Bahkan, ia sempat meninggalkan bayinya untuk berjualan bakso.

Peristiwa yang Menggemparkan

Dua jam kemudian, bayi tetap tidak bergerak. R lalu memindahkan jasad ke kamar atas, membungkusnya dengan dua lapis sarung, dan kembali pergi berjualan bakso di depan Mall BTC. Setelah pulang sekitar pukul 17.30 WITA, R kembali mengecek kondisi bayinya yang tetap tidak bergerak, lalu kembali beristirahat.

Keesokan harinya, Senin, 7 Juli, R membungkus bayi ke dalam kantong plastik merah, membawa ke tanah kosong dekat rumahnya, dan menggali lubang dengan alat tukang. Setelah itu, ia menguburkan jasad bayi tersebut dan menutupnya dengan batu.

Motif dan Konsekuensi Hukum

Menurut pengakuan pelaku, motifnya mengubur bayinya adalah karena takut ketahuan orangtuanya. Selain itu, kekasih pelaku yang merupakan seorang sopir mobil juga diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, tidak ada keterlibatan langsung dari kekasihnya dalam peristiwa penemuan bayi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 341 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 181 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya edukasi seksual dan perlindungan terhadap remaja. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitarnya. Dengan adanya hukuman yang diberikan, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang berencana melakukan tindakan serupa.