KPU Jayapura coret nama anggota PPD tanpa alasan yang jelas: Ketidaksesuaian evaluasi menjadi sorotan

KPU Jayapura coret nama anggota PPD tanpa alasan yang jelas: Ketidaksesuaian evaluasi menjadi sorotan



PIKIRAN RAKYAT –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota Jayapura sekali lagi menarik perhatian publik. Kini, kekecewaan besar melanda akibat masalah dalam penilaian calon anggota Badan Ad Hoc atau Panitia Pemilihan Distrik (PPD).

Sebenarnya, langkah itu dianggap penuh ketidakwajaran dan tak sejalan dengan tata cara yang sudah disahkan. Malahan, KPU Kota Jayapura sendiri secara aktif menganjurkan integritas sebagai fondasi pokok pada tiap tahap pengelolaan pemilihan umum.

Maka, apakah sajakah ketidaksesuaian dalam proses penilaian anggota Badan Ad Hoc atau PPD yang mengakibatkan lahirnya gelombang kritik dan protes?

6 Ketidaksesuaian yang Menjadi Bahan Protes

Beberapa Anggota PPD Secara Mendadak Dipecat

Kontroversi terjadi setelah pertemuan penilaian ulang kinerja PPD menghasilkan penghapusan beberapa nama anggota, termasuk Ketua PPD. Pengumuman hasil evaluasi pada tanggal 15 April 2025 langsung menimbulkan keberatan dari kelompok-kelompok yang merasa dirugikan oleh perubahan tersebut.

Nawal, salah satu bagian dari tim PPD Heram yang juga mengalaminya, dengan jelas menegaskan bahwa KPU Kota Jayapura dicurigai erat telah melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (pilcahda) Papua tahun 2025 tanpa mematuhi prosedur yang semestinya diikuti.

Perubahan Yang mencolok, Antrian Diabaikan

Efek dari penilaian kontroversial tersebut tersebar merata di semua kecamatan kota Jayapura, dengan pengecualian untuk Muara Tami. Yang lebih mengejutkan adalah bahwa ada pendaftaran anggota PPD oleh beberapa individu yang tak tercatat dalam daftar tunggu di dua kecamatan tersebut.

“Nawal mengungkapkan bahwa seharusnya posisi keenam dan berikutnya lah yang harus mengambil alih peran tersebut. Namun, ini malah turun drastis ke bawah,” katanya dengan nada kesedihan, menunjukkan ada dugaan praktik kongkalika antar keluarga atau pilih kasih dalam proses pergantian anggota PPD.

Pencoretan Tanpa Alasan Jelas

Rusli, mantan Ketua PPD Abepura, merasa ada ketidakadilan dialami. Dia menyebutkan bahwa dia sudah melaksanakan kewajibannya secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab sepanjang masa kampanye Pilkada Papua tahun 2024. Kekagunan serta kekecewaannya pun nampak dari ucapan yang disampaikannya.

“Mengontrol seluruh pleno adalah tugas kita, tetapi mengapa nama kita yang dihapus,” katanya menyoal alasan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura.

Seperti halnya Rusli, Ibrahim, mantan anggota PPD Abepura, juga mengalami pemotongan tanpa pemberitahuan yang pasti. Mereka berdua merasa bahwa prestasi kerja mereka selama ini telah dilupakan tanpa ada penjelasan yang memadai.

Mekanisme Tahapan Diduga Dilanggar

Kecurigaan tambahan yang diungkap berkaitan dengan jadwal penilaian yang ditemui tak sinkron dengan kalender resmi. Sesuai aturan tentang pembentukan serta periode operasional PPD, tinjauan prestasi harus berlangsung antara tanggal 7 Maret sampai 15 April 2025.

Selanjutnya, proses pemeriksaan keberanian para kandidat anggota PPD yang menggantikan dirancang untuk berlangsung dari tanggal 15 April sampai dengan 6 Mei tahun 2025. Di sisi lain, penentuan serta pengumuman atas hasil tinjauan performa PPD direncanakan akan terjadi antara tanggal 7 hingga 9 Mei tahun 2025.

Kenyataan bahwa daftar pemutusan telah diumumkan pada tanggal 15 April 2025 memunculkan keraguan signifikan tentang kesesuaian KPU Kota Jayapura dengan prosedur yang mereka tetapkan sendiri.

Evaluasi Tanpa Dasar dan Indikator yang Jelas

Nawal, Badaruddin (eks anggota PPD Heram), bersama dengan Rusli dan Ibrahim (dulu dari PPD Abepura), merupakan teladan jelas tentang anggota PPD yang dihapuskan secara mendadak. Badaruddin merasakan keterkejutan besar saat mengetahui nama beliau tidak lagi ada dalam daftar keanggotaan PPD Heram tanpa adanya pengumuman atau klarifikasi lebih dini.

“Perubahan boleh saja dilakukan. Namun, kita perlu mengetahui alasan di baliknya serta landasannya. Kenapa semuanya berubah begitu cepat?” ujar Badaruddin sambil mengungkapkan keraguan dan ketidaksenangan serupa seperti milik Rusli dan Ibrahim. Kelompok mereka mencurigai kurangnya keterbukaan dan tanggung jawab dari KPU Kota Jayapura terkait penilaian tersebut.

Proses Pengesahan PPD Baru

Kecurigaan terhadap prosedur evaluasi dan pergantian anggota PPD menjadi lebih kuat setelah pernyataan Ibrahim. Dia menyebutkan bahwa pemberlakuan PPD pasca evaluasi tidak didukung oleh dokumen formal atau catatan rapat yang rinci. Bahkan, para anggota PPD yang baru diangkat mulai menjalankan tugas mereka sebelum mendapatkan surat keputusan (SK) resmi tentang penunjukkan tersebut.

Kondisinya menjadi lebih mengkhawatirkan setelah diketahui bahwa penilaian serta pembentukan PPD terbaru hanya disaksikan oleh dua dari kelima anggota Komisioner KPU Kota Jayapura. Hal ini tentu saja tak mencukupi jumlah minimum untuk quorum dan semakin meningkatkan keragu-raguan tentang legalitas serta sahnya hasil penilaian itu sendiri. ***


Disclaimer:

Artikel ini sempat dipublikasikan sebelumnya di Suara Jayapura denganjudul ‘
KPU Kota Jayapura Lagi Bermasalah, penetapan PPD Tak Mengikuti Ketentuan
‘.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com