KPK Tidak Bisa Berdaya, Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP Negasi Pembahasan Transaksi Politik dengan Sufmi Dasco

KPK Tidak Bisa Berdaya, Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, PDIP Negasi Pembahasan Transaksi Politik dengan Sufmi Dasco

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto secara resmi dilepaskan pada hari Jumat malam (1/8/2025) setelah mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Hasto yang sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara terkait kasus suap PAW DPO Harun Masiku, kini telah bebas dari tuntutan hukum.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Badan Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menangani kasus ini, mengakui tidak mampu bertindak setelah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengampunan tersebut.

KPK telah menerima salinan Keputusan Presiden mengenai amnesti Hasto Kristiyanto dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo.

Saat itu, Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menerima surat tersebut secara langsung.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Salinan keputusan presiden kepada Pak Asep, kami hanya ini isinya, apa yang akan disampaikan oleh pimpinan terhadap keputusan tersebut,” kata Widodo.

Surat yang dimaksud merupakan bukti penerimaan dari Kementerian Sekretariat Negara RI dengan nomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 1 Agustus 2025.

Widodo juga menyampaikan bahwa Menteri Hukum dan HAM akan menggelar konferensi pers guna menjelaskan rincian keputusan tersebut.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui dua surat dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian penghapusan hukuman dan pengampunan dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama mengenai penghapusan hukuman bagi Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus korupsi impor gula, dan surat kedua berisi pengampunan bagi 1.116 tahanan, termasuk Hasto Kristiyanto.

Di tengah maraknya berita tentang amnesti Hasto, beredarnya foto pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memicu dugaan adanya ‘transaksi politik’.

Namun, PDI Perjuangan menolak keras dugaan tersebut.

“Tidak ada sama sekali transaksional,” tegas anggota partai PDIP Said Abdullah saat diwawancarai di tengah Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Bali, Jumat (1/8/2025).

Ketua Komisi Pemasyarakatan DPR RI mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu memahami foto yang menyebar setelah pengumuman amnesti.

“Marilah jangan sampai karena Pak Dasco datang, ada pengampunan, kita hari ini menggelar kongres seolah-olah isinya bersifat transaksional. Jauh dari itu. Itu bukan sifat PDIP, bukan sifat Ibu Megawati,” tegas Said.

Ia juga membantah anggapan bahwa PDIP sudah mengetahui rencana pengampunan bagi Hasto sejak lama.

Menurutnya, penghapusan hukuman merupakan inisiatif penuh dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kenapa kami berjuang mati-matian di pengadilan. Jika kemudian kita tahu sudah lama mendapat pengampunan, ya kami hanya batuk-batuk saja di pengadilan. Jangan seperti itu,” jelas Said.

Sejalan dengan pendapat Said, anggota PDIP Yasonna Laoly juga menyatakan bahwa pengampunan ini tidak melibatkan negosiasi politik antar partai. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini bahkan mengaku terkejut dengan pemberian pengampunan kepada Hasto.

“Kita juga kaget dengan ini. Tidak pernah terpikirkan sebelumnya, benar-benar inisiatif presiden bersama tim hukumnya. Keterkejutan itu. Dan di luar perhitungan politik kita,” jelas Yasonna.

Yasonna menambahkan, PDIP menghargai tindakan Presiden Prabowo sebagai inovasi politik yang positif.

Diketahui, tidak lama setelah mengumumkan amnesti Hasto, Dasco yang juga Ketua Harian Gerindra membagikan foto pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri beserta putra-putrinya, M. Prananda Pranowo dan Puan Maharani, di akun Instagram pribadinya, @sufmi_dasco, pada Kamis (31/7/2025) malam.

Di dalam foto tersebut, Dasco terlihat memakai kemeja berwarna putih bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Hasto dan Tom dihukum bersalah.

Hakim menghentikan tuduhan terhadap Hasto yang diduga menghalangi penyelidikan kasus mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan pendapat hakim, unsur-unsur tindak pidana dalam hal waktu dan materi tidak terpenuhi.

Hakim mempertimbangkan perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan, serta tidak ditemukan adanya dampak nyata.

Namun, menurut putusan hakim, Hasto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ikut serta dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama dan berkelanjutan” sesuai ketentuan yang diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sekaligus Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasto terbukti memberikan dana sebesar Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk keperluan operasional suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Sementara uang tersebut digunakan untuk keperluan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Komunikasi melalui WhatsApp dan rekaman panggilan menunjukkan peran Hasto sebagai koordinator dalam skema suap.

Hasto dihukum dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta yang diikuti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Hukuman yang diberikan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani.

Sementara bagi Tom, dia dihukum dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp750 juta sebagai pengganti hukuman 6 bulan kurungan.

Tom sebelumnya telah mengajukan permohonan banding.

Simak berita terbaru diGoogle News