news  

KPK Tetapkan 5 Orang sebagai Tersangka: Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut Melibatkan Ayah dan Anak

KPK Tetapkan 5 Orang sebagai Tersangka: Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut Melibatkan Ayah dan Anak


MATA BANDUNG

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini mencakup proyek pembangunan dan preservasi jalan, yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merinci lima orang yang dijadikan tersangka. Dua berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut, satu dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, serta dua lainnya merupakan pihak swasta.

“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” ungkap Asep.

Tersangka ketiga adalah HEL dari Satker PJN Wilayah 1 Sumut, sedangkan dua lainnya adalah KIR, Direktur Utama PT DGN, dan anaknya RAY, Direktur PT RN.

Proyek Jalan Bernilai Ratusan Miliar Jadi Lahan Korupsi

KPK mengungkap, proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk mengatur pemenang proyek. Pada Dinas PUPR Sumut, Kepala Dinas TOP diduga memerintahkan RES agar menunjuk langsung PT DGN milik KIR tanpa melalui proses lelang.

Proyek yang dimaksud adalah pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai Rp157,8 miliar.

“Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” tegas Asep.

Proses pengaturan juga terjadi dalam sistem e-catalog, yang seharusnya menjadi mekanisme pengadaan yang transparan dan akuntabel. Namun, sistem tersebut malah dimanipulasi agar PT DGN menang tender.

Uang Suap Mengalir Melalui Rekening

Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa tersangka KIR dan RAY telah memberikan uang kepada RES melalui transfer rekening sebagai bentuk imbalan atas proyek yang mereka menangkan.

Sementara itu, HEL dari Satker PJN Wilayah 1 Sumut juga disebut menerima suap sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025. Uang tersebut berasal dari KIR dan RAY sebagai kompensasi atas pengaturan proyek jalan nasional.

“HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta,” tambah Asep.

Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis malam (26/6/2025), KPK menyita uang tunai senilai Rp231 juta, yang diduga merupakan bagian dari sisa pembayaran proyek.

Tersangka dari pihak swasta, KIR dan RAY, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU yang sama, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk proses hukum lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

Dengan terbongkarnya kasus ini, KPK membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk pejabat pusat yang terlibat atau mengetahui proses pengaturan proyek. Lembaga antirasuah ini juga menegaskan komitmen untuk mendalami semua jalur transaksi keuangan dan dugaan persekongkolan dalam sistem pengadaan pemerintah.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor infrastruktur, yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik dan pembangunan nasional.***