news  

KPK Sita 2 Senjata Api di Rumah Topan Ginting, Perbakin Medan: Pistolnya Legal

KPK Sita 2 Senjata Api di Rumah Topan Ginting, Perbakin Medan: Pistolnya Legal

TRIBUN-MEDAM.COM,MEDAN-Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua pucuk senjata api dari kediaman pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara yang saat ini menjabat sebagai nonaktif, Topan Obaja Ginting, saat melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Cluster Topaz, Perumahan Royal Sumatera beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Medan, Hanjaya Tiopan, menyatakan turut prihatin.

Namun menurut Hanjaya, Topan masih menjabat sebagai Ketua Perbakin Aktif di Kota Medan hingga kini.

Menurut Hanjaya, Topan dikukuhkan sebagai Ketua Perbakin Medan untuk masa jabatan 2022–2026. Oleh karena itu, pistol yang ditemukan di kediamannya merupakan senjata yang sah.

“Sebagai Ketua Humas, saya turut prihatin, namun saya juga harus menghormati keputusan yang ditetapkan oleh Ketua Umum. Senjata tersebut (yang ditemukan di rumah Topan) adalah legal dan sah, karena beliau masih menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Medan periode 2022–2026,” ujarnya pada Minggu (6/7/2025).

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum memutuskan apakah Topan akan diberhentikan atau tidak.

Hingga saat ini, Topan masih menjabat sebagai ketua harian Perbakin Medan.

“Jika belum ada sanksi pelanggaran untuk Pak Topan, maka belum ada surat perintah dari ketua umum yang mencabut jabatannya. Beliau masih memiliki status sebagai pejabat aktif,” katanya.

Hal tersebut disebabkan oleh karena pihaknya masih berpegang pada asas praduga tidak bersalah.

“(Tapi jika bersalah), itu pasti di mana pun organisasinya, jika yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana, pasti akan diberhentikan,” jelasnya.

Dijelaskannya, Perbakin merupakan organisasi olahraga menembak nasional Indonesia. Selama ini, Topan selalu menggenggam pistol sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sesuai (aturan), jadi begini kalau senjata untuk bela diri itu, hirarkinya menempel, tapi kan tidak mungkin, kita pergi ke Indomaret (dibawa) ini kita bawa sendiri, yang terpenting adalah izin tersebut atas nama siapa, tidak boleh dipakai oleh orang lain,” katanya.

Dijelaskannya, Topan diperbolehkan membawa pistol tersebut karena sudah mendapat izin resmi.

“Yang mengeluarkan izin tersebut adalah Bapak Intelkam Mabes Polri, dan untuk sementara pengawasannya dilakukan oleh Dirintelkam Polda Sumut,” jelasnya.

Berdasarkan laporan dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp2,8 miliar serta dua pucuk senjata api saat melakukan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Sumut (Sumatra Utara), Topan Obaja Putra Ginting.

Penggeledahan dilakukan terkait penetapan Topan Obaja Ginting sebagai tersangka dalam kasus korupsi jalan di Mandailing Natal.

Rumah Topan terletak di Royal Sumatera, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Penggeledahan di kediaman Topan Ginting berlangsung selama

Penggeledahan di kediaman Topan Ginting berlangsung selama tujuh jam pada hari Rabu (2/7/2025).

“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah uang dengan total nilai sekitar Rp 2,8 miliar,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (2/7/2025).

Menurut Budi Prasetyo, uang tersebut disimpan dalam 28 paket yang ditempatkan di ruang utama rumah.

Penemuan ini mengungkapkan adanya aliran dana serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam kasus dugaan suap proyek jalan yang melibatkan Kementerian PUPR.

Tim KPK juga menyita dua pucuk senjata dari rumah Topan, yaitu pistol tipe Beretta dan senapan angin.

“Jenis pertama adalah pistol Beretta dengan 7 butir amunisi, sedangkan jenis kedua adalah senapan angin yang menggunakan amunisi air gun pellet sebanyak 2 pak,” kata Budi.

Terkait asal-usul senjata yang ditemukan di rumah Topan, Budi menyatakan bahwa penyidik akan menyelidiki lebih lanjut mengenai hal itu.

(Cr5/)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga berita dan informasi lainnya diFacebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan