KPK Segera Ulangi Pemeriksaan Mantan Stafsus Hanif Dhakarullah

KPK Segera Ulangi Pemeriksaan Mantan Stafsus Hanif Dhakarullah





,


Jakarta


– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Luqman Hakim, mantan staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan
Hanif Dhakiri
. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan itu untuk pemeriksaan Luqman sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemnaker,” ucap Budi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 19 Juni 2025.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukman Hakim bersamaan dengan dua staf khusus mantan menteri ketenagakerjaan era Muhaimin Iskandar dan Ida Fauziyah pada 10 Juni 2025. Namun, hanya staf khusus era Hanif Dhakiri yang tidak memenuhi panggilan tersebut.

KPK berpeluang untuk memanggil tiga mantan menteri ketenagakerjaan itu. Budi mengatakan pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan ihwal kasus dugaan korupsi pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemnaker yang terjadi sejak 2012.

“Di dalami terkait dengan pengetahuannya atas dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka di antaranya berinisial SH, HYT, WP, DA, GTW, PCW, JMS, dan ALF. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan delapan tersangka itu terdiri atas para pejabat eselon I dan II, serta pelaksana di tingkat bawah. Mereka memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA.

Budi mengatakan para tersangka bersekongkol melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap para tenaga kerja asing, yang mengurus izin RPTKA di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Secara umum, menurut Budi, para tenaga kerja asing yang akan mengurus izin mengajukan permohonan secara daring lewat perusahaan agen. Pihak Kemnaker kemudian akan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan tersebut.

Jika ada berkas yang kurang, kata Budi, seharusnya petugas memberitahukan kepada agen untuk memperbaikinya dalam waktu lima hari. Di sinilah kemudian pemerasan tersebut terjadi. Petugas mengalihkan proses verifikasi berkas dari jalur formal ke informal.

Mereka, kata Budi, menghubungi para agen itu melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, bukan melalui sistem daring yang telah tersedia. Cara ini, dengan meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat atau memuluskan permohonan.

Agen yang memberikan uang kemudian akan mendapat pemberitahuan untuk melengkapi berkas tersebut. Sedangkan bagi para agen yang tidak memberikan uang, akan terhambat permohonan izinnya.

Budi mengatakan Petugas tidak memberi tahu apa kekurangan berkasnya, tak memproses berkas tersebut, atau mengulur-ulur waktu penyelesaiannya sehingga tenaga kerja asing mendapat denda. Adapun denda yang harus ditanggung pemohon cukup besar, yakni Rp 1 juta per hari.

“Para agen tadi mau tidak mau harus memberikan uang. Kalau tidak, ya, mereka akan mendapat denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan,” kata Budi Sukmo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Juni 2025.