news  

KPK Segera Periksa Gubernur Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut

KPK Segera Periksa Gubernur Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Sabtu.

Asep mengatakan bahwa jika penyidikan mengarah pada pejabat daerah, termasuk Bobby Nasution, maka KPK tidak akan ragu memintai keterangan.

Hal ini menanggapi pertanyaan media mengenai kedekatan tersangka Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP, dengan Bobby Nasution.

“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” tegas Asep.

KPK kini menerapkan pendekatan follow the money, yaitu penelusuran aliran dana suap dari pihak swasta ke sejumlah pejabat.

Dalam proses ini, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran uang secara menyeluruh.

“Kami ingin melihat uang itu ke mana saja bergerak,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa siapapun yang terhubung dalam transaksi mencurigakan akan dimintai keterangan, termasuk gubernur.

Menurut Asep, penyidikan ini masih dalam tahap awal sehingga berpotensi menyeret lebih banyak pihak.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumut. Mereka adalah:

  1. TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut

  2. RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen

  3. HEL, PPK Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut

  4. KIR, Direktur Utama PT DNG

  5. RAY, Direktur PT RN sekaligus anak dari KIR

Proyek yang dikorupsi mencakup pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar.

Para pejabat disebut telah mengatur proses e-catalog dan lelang untuk memenangkan perusahaan milik KIR dan RAY.

Tak hanya di lingkungan Pemprov Sumut, korupsi juga terjadi di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

HEL disebut menerima suap sebesar Rp120 juta selama Maret 2024–Juni 2025 untuk mengatur pemenangan tender proyek.

Atas perbuatannya, KIR dan RAY dikenakan pasal suap kepada pejabat negara sesuai Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sedangkan TOP, RES, dan HEL disangka menerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor.

Kini, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

KPK menegaskan bahwa pengusutan tidak akan berhenti sampai di sini.***



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com