
PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Mohammad Yasin, pada hari Kamis, 9 Oktober 2025.
Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Penyelidikan dilakukan di Gedung KPK RI,” kata juru bicara, KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Mohammad Yasin tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.02 WIB. Namun, Budi belum mengungkapkan isi pemeriksaan terhadap orang tersebut.
Empat Tersangka Telah Ditahan
Dalam situasi ini, KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka yang diduga memberikan suap kepada Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Mereka ialah Jodi Pradana Putra (JPP), Hasanuddin (HAS), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK). Sementara satu tersangka lain, A Royan (AR), belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Untuk keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai tanggal 2 sampai 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur masa jabatan 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak (STS), pada bulan Desember 2022 lalu. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, KPK menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap.
Konstruksi Perkara
Asep menyampaikan, kasus ini bermula dari pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim dengan fraksi-fraksi dalam membahas alokasi hibah Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD pada periode 2019–2022.
Kusnadi (KUS) diduga menerima dana hibah sebesar Rp398,7 miliar. Rincian penerimaannya yaitu sebesar Rp54,6 miliar pada tahun 2019, Rp84,4 miliar pada tahun 2020, Rp124,5 miliar pada tahun 2021, dan Rp135,2 miliar pada tahun 2022.
Dana tersebut selanjutnya dibagikan kepada beberapa koordinator lapangan (korlap), antara lain Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Sementara itu, Jodi bertindak sebagai Korlap melakukan pengaturan dana Pokmas di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
“Namun SUK bekerja sama dengan Sdr. WK, serta AR sebagai Korlap, bertanggung jawab mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung,” kata Asep.
Asep mengatakan, dalam penerapannya, korlap menyusun proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, serta menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.
Selanjutnya, dari dana Pokir tersebut, tercapai kesepakatan pembagian komisi antara Kusnadi dan Korlap dengan rincian Kusnadi mendapatkan 15-20 persen, Korlap 5-10 persen, Pengurus Pokmas 2,5 persen, serta admin proposal/LPJ 2,5 persen.
“Sehingga dana pokir yang benar-benar dialokasikan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% hingga 70% dari anggaran awal,” kata Asep.






