KPK Panggil 8 Petani Terkait Skandal Korupsinya Proyek Jalur Tol Trans Sumatera

KPK Panggil 8 Petani Terkait Skandal Korupsinya Proyek Jalur Tol Trans Sumatera





,


Jakarta


– Komisi Anti-Korupsi (
KPK
Melakukan pemeriksaan terhadap delapan petani sebagai saksi dalam kasus suap terkait pembelian tanah untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera periode tahun anggaran 2018 hingga 2020. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 14 April di kantor Polres Lampung Selatan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksaminasi saksi mengenai dugaan Tim Percepatan Pembangunan yang berkaitan dengan proses pembelian tanah di area Sekitar Jalur Tol Trans Sumatera untuk Tahap Anggaran tahun 2018 hingga 2020,” ungkap Spokesperson KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pernyataan tertulis pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Delapan petani yang dicek atas nama Intanmas, Mansur Bin Umar, M. Nur Bin Solihin, Ali Hasan, Zainul, Hariri, Pendawa Putra, dan Rosilun Yusuf menjadi perwakilan untuk Amirudin.

Di samping itu, KPK juga menghadirkan untuk pemeriksaan PNS yang bernama Qorinilwan, dua orang swasta dengan nama Abdul Rahman Rasid dan Andi Rifai, pekerja harian lepas Mansur Bin Kasim Saman, serta Abbas.

Dalam pemeriksaaan itu, Tessa mencatat bahwa penyidik memastikan kembali tentang transaksi jual beli lahan di daerah Kalianda (Lampung Selatan), yang telah dilakukan oleh sejumlah petani kepada PT STJ. Kemudian, perusahaan tersebut menjual lagi properti tersebut ke PT Hutama Karya.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Tessa menambahkan pula bahwa petugas KPK menyita lahan-lahan itu lantaran pembayarannya hanya sebesar 10 hingga 20 persen saja dari PT STJ, meskipun dokumen-dokumen tanahnya sudah diamanahkan kepada notaris. Dia melanjutkan, “Dokumen-dokumen tersebut pun kini ikut disita.”

Dia menyatakan bahwa penyerizan tanah dan dokumen harus terjadi supaya kelak bisa ditentukan oleh hakim apakah akan dikembalikan kepada para petani atau tidak. Ini disebabkan sejak awal hingga kini status kepemilikan tanah itu masih kabur lantaran PT STJ belum menyelesaikan sisanya dari pembayaran. Akibatnya, semua surat-surat tersebut tersimpan di notaris dan para petani juga enggak memiliki dana cukup untuk melunasi uang mukanya.

Sektor anti-korupsi telah menginterogasi sebelas orang sebagai saksi dalam kasus diduga penyuapan terkait pengadaan tanah di area Sekitar Jalur Tol Trans Sumatera untuk Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 yang lalu.

“Kemarin, pada hari Selasa, tanggal 7 Januari, tim melakukan inspeksi di gedung KPK berwarna merah putih,” jelas Tessa, Kamis, 8 Januari 2025.

Tessa menyebutkan bahwa para saksi sedang diselidiki terkait detail prosedur pembelian dan penjualan tanah oleh PT STJ bersamaan dengan PT Hutama Karya.

Berikut ini adalah enam orang saksi yang telah dicek keterangannya: Dalil Firmansyah sebagai pekerja swasta, Koentjoro menjabat sebagai Direktur Operasional PT Hutama Karya serta mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Realtindo, Thomas Ari Widyantoro menjadi Direktur Utama PT Hutama Karya Realtindo pada tahun 2018 hingga 2020, Sri Artati berprofesi sebagai notaris dan Pelepas Hak Atas Tanah (PPAT), Rahajeng Anggi Andini bekerja sebagai junior partner di SKHA Consulting, sedangkan Setya Shri Laksana pernah mengemban posisi Direktur dari PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Dalam perkara ini,
KPK
telah menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR). Penggeledahan itu sehubungan dengan adanya dugaan korupsi pengadaan lahan dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera.