KPK Menggeledah Rumah Ridwan Kamil, Sitanya Sepeda Motor


, JAKARTA

– Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di daerah Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat pada hari Senin tanggal 10 April 2025.

Beberapa benda telah dirampas dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Asep Guntur Rahayu, direktor penelitian KPK, mengatakan hal tersebut.

Dia mencatat, benda yang dirampungkan dari tempat tinggal Ridwan Kamil meliputi sepeda motor serta barang bukti elektronik (BBE).

Penggeledahan tersebut terkait dengan investigasi atas tuduhan penyuapan dana iklan yang berasal dari aset perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Untuk sepeda motornya sebagai barang bukti, Asep tidak menyebutkan merknya.

“Ya, sepeda motor itu. Saya tidak ingat merknya,” katanya.

Asep menyebutkan bahwa, terkait dengan barang bukti berupa peralatan elektronik yang sudah diamankan, saat ini sedang dalam proses analisis oleh tim penyidik.

“Barang bukti elektronik saat ini tengah berada di lab kami dan sedang diproses,” jelas Asep seperti dilaporkan pada hari Sabtu (12/4/2025).

Dia menambahkan bahwa KPK berencana memanggil Ridwan Kamil guna mengkonfirmasi keberadaan barang bukti tersebut.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, regu investigasi menyita beberapa berkas yang diduga terkait kasus tersebut.

Seperti dilaporkan Tribun Jabar, Ridwan Kamil juga sudah memberikan komentarnya tentang penelusuran polisi di kediamannya.

Ridwan Kamil menyangkal bahwa KPK telah menyita dana deposito sebesar Rp 70 miliar dari tempat tinggalnya.

“Deposit tersebut tidak menjadi milik kita. Tidak terdapat dana ataupun deposit kita yang disita pada waktu itu,” jelas Ridwan Kamil melalui pernyataan tertulisnya, Senin (17/3/2025).

Sebelumnya, KPK sudah melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan kasus suap iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

KPK juga menggeledah deposito dengan nilai mencapai Rp70 miliar serta beberapa unit mobil.

Pada kasus tersebut, KPK sudah mengidentifikasi lima individu sebagai tersangka.

Mereka adalah:

Mantan Ketua Eksekutif Bank, Yuddy Renaldi (YR);

Kepala Divisi Corporate Secretary di bank tersebut, Widi Hartono (WH);

Pemimpin dari PT Antedja Muliatama (AM) serta Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD);

Kepala dari PT BSC Advertising serta PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH);

Pemimpin dari PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) serta PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), yakni R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

KPK mencurigai adanya tindakan pelanggaran hukum pada proses pemasangan iklan di berbagai media massa yang menyebabkan kerugian bagi negara senilai sampai dengan Rp 222 miliar.

Yuddy Renaldi dkk diduga telah menyalahi Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan TindakPidana Korupsi (UU Tipikor).

Kelimanya tersangka belum dijadikan tahanan oleh KPK. Namun, lembaga pemberantas korupsi tersebut sudah menghalangi perjalanan Yuddy Renaldi dan kawan-kawannya keluar negeri.


(*/Tribunnews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com