news  

KPK Larang Koruptor Pakai Masker?

KPK Larang Koruptor Pakai Masker?

KPK Mulai Kaji Aturan Larangan Tahanan Menggunakan Masker Saat Ditampilkan di Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan kajian terkait aturan yang mengatur larangan bagi para tahanan untuk menggunakan masker atau menutup wajah ketika mereka ditampilkan di hadapan publik. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, isu ini sedang dibahas secara internal oleh lembaga anti-korupsi tersebut. Ia menyatakan bahwa selama ini belum ada ketentuan yang jelas mengenai bagaimana para tersangka korupsi yang ditahan harus tampil di depan masyarakat.

“Kami sedang menyiapkan pengaturan atau mekanisme yang akan menjadi pedoman bagi pihak-pihak terkait, termasuk tahanan yang menjalani pemeriksaan,” ujar Budi dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Budi juga menekankan bahwa kajian ini merupakan komitmen KPK untuk menyusun regulasi yang lebih jelas dan transparan. Tujuannya adalah agar tahanan dapat diperlakukan secara adil namun tetap menjaga kepentingan publik dalam hal informasi tentang kasus korupsi.

Pendapat Wakil Ketua KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan pandangan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa menjadi tempat untuk mengatur larangan penggunaan masker atau penutup wajah oleh tahanan.

“RUU KUHAP sedang dalam proses pembahasan di DPR. Dalam RUU tersebut, kemungkinan besar bisa ditambahkan ketentuan terkait larangan penggunaan masker oleh tahanan,” ujarnya dalam pernyataannya.

Tanak menyarankan kepada media untuk menyampaikan usulan tersebut kepada publik agar nantinya masukan tersebut dapat disampaikan kepada Komisi III DPR RI. Ia berharap, dengan adanya aturan ini, publik akan lebih sadar dan memahami pentingnya transparansi dalam kasus korupsi.

Pentingnya Transparansi dalam Penegakan Hukum

Ia menjelaskan bahwa jika seseorang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan ditangkap serta ditahan, maka informasi tentangnya perlu dipublikasikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memperkuat rasa keadilan di masyarakat.

“Dengan mempublikasikan tahanan, mereka akan merasa malu dan ini bisa menjadi bentuk hukuman tambahan. Namun, hal ini perlu diatur secara jelas dalam undang-undang,” ujarnya.

Pendapat ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan korupsi, tetapi juga berkomitmen untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tahanan tidak dapat menghindari tanggung jawab atas tindakannya dan masyarakat dapat lebih percaya pada sistem hukum yang berlaku.

Langkah Selanjutnya

KPK berencana untuk menyusun mekanisme yang akan digunakan dalam penerapan aturan ini. Proses ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif dan media massa. Diharapkan, dengan adanya kerja sama antara KPK dan pihak lain, aturan ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif dalam penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, KPK juga akan terus memantau perkembangan RUU KUHAP yang sedang dibahas di DPR. Dengan adanya aturan yang lebih jelas, diharapkan pelaksanaan hukum dapat lebih efektif dan memenuhi prinsip keadilan serta transparansi.