KPK Konfirmasi SP3 dalam Kasus TPPU yang Melibatkan Mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba

KPK Konfirmasi SP3 dalam Kasus TPPU yang Melibatkan Mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba



– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menghentikan perkara terkait pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba. Hal ini seiring meninggalnya Abdul Gani Kasuba, pada 14 Maret 2025.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, tidak menampik bahwa perkara TPPU yang menjerat Abdul Gani Kasuba telah dihentikan. Penghentian itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Tersangkanya meninggal dunia (Pak AGK). Demi hukum harus dihentikan,” kata Asep Guntur dikonfirmasi, Selasa (3/7).

Meski perkara TPPU yang menjerat almarhum Abdul Gani Kasuba telah dihentikan, KPK tetap akan fokus pada pemulihan keuangan negara.

“Saat ini kami fokus pada Asset Recovery,” tegas Asep.

Senada juga disampaikan, juru bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan bahwa secara hukum jika pihak berperkara meninggal dunia secara otomatis kasus tersebut dihentikan.

“Secara hukum apabila yang bersangkutan sudah meninggal dunia, proses hukum tindak pidananya otomatis gugur,” ucap Budi.

Sebelumnya, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dikabarkan meninggal dunia, pada Jumat (14/3) malam. Terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate, sekitar pukul 19.54 WIT.

Abdul Gani meninggal dunia setelah mengalami sakit komplikasi hipertensi. Abdul Gani sempat dilarikan ke ICU untuk dilakukan CT scan, dari hasil CT scan terjadi infeksi nanah di bagian kanan kepala dan penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf-saraf otak.

Adapun, Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Pada September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepadanya.

Selain hukuman penjara, hakim juga memutuskan agar Abdul Gani Kasuba membayar uang pengganti Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu. KPK mengembangkan perkara Abdul Gani Kasuba ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun sebelum perkara itu selesai proses penyidikan, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com