Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (5/2/2025) malam.
Penggeledahan ini terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di rumah saudara Japto Soerjosoemarno di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil, uang rupiah, valuta asing (valas), dokumen, dan barang bukti elektronik.
KPK menyebut, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara. Uang tersebut kemudian diduga mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri kemanapun aliran uang hasil korupsi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya paksa untuk mengamankan barang-barang bernilai ekonomis yang terkait dengan kasus tersebut.