– Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terjadinya penjualankuota hajikhusus untuk pihak biro perjalanan haji.
Alokasi tambahan tersebut diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8), dalam kaitannya dengan dugaan kasus korupsi kuota haji khusus. Foto: Ricardo/
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Beberapa di antaranya juga diperdagangkan antar lembaga, dan ada yang langsung diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah PutihKPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Hal tersebut diungkapkan Budi saat ditanya tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Sementara itu, Budi menyampaikan bahwa biro perjalanan haji memperoleh kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan yang diberikan oleh asosiasi biro perjalanan haji.
Terdapat beberapa asosiasi. Jika tidak salah, terdapat 12 atau 13 asosiasi yang mengelola berbagai biro perjalanan. Nah, hal ini (kuota haji khusus dari kuota tambahan, red.) dialokasikan kepada biro perjalanan haji tersebut,” katanya.
KPK sebelumnya telah mengumumkan akan memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, yaitu pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan oleh KPK setelah mengambil keterangan dari mantan Menteri Agama atau MenagYaqut Cholil Qoumasdalam penyelidikan perkara tersebut pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga mengatakan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menentukan besarnya kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Lembaga pemberantasan korupsi juga melarang tiga orang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama.Gus Yaqut Cholil.
Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan beberapa hal yang mencurigakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang menjadi perhatian pansus adalah mengenai pembagian kuota dengan rasio 50 banding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pada masa itu, Kementerian Agama mengalokasikan tambahan kuota sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen untuk kuota haji biasa.(ant/jpnn)