news  

KPAI: Rata-rata Usia Korban Perdagangan Bayi ke Singapura 2 Sampai 4 Bulan

KPAI: Rata-rata Usia Korban Perdagangan Bayi ke Singapura 2 Sampai 4 Bulan

, Jakarta– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengemukakan isuperdagangan bayike Singapura yang diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, jaringan internasional tersebut telah menjual 24 hingga 35 bayi sejak mulai beroperasi pada tahun 2023.

“Korbannya biasanya berusia 2 hingga 4 bulan, mereka sangat menggemaskan,” kata KetuaKPAI Ai Maryati saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 25 Juli 2025. “Mereka sudah terjual sejak baru lahir.”

Ai menyampaikan, KPAI telah bekerja sama dengan berbagai instansi sebagai tanggapan terhadap kasus ini, termasuk Kementerian Sosial yang bertanggung jawab atas perlindungan bayi-bayi yang berhasil diselamatkan. Ia mengungkapkan, enam bayi sudah dalam perlindungan pemerintah.

KPAI telah melakukan pemeriksaan dan memastikan keadaan anak-anak tersebut dalam kondisi sehat. “Kami sudah melakukan pemeriksaan dan berkomunikasi dengan baik, keenam anak ini insya Allah dalam keadaan yang baik serta mendapatkan perlindungan dari negara,” katanya.

Enam anak tersebut sedang melewati proses verifikasi guna menentukan tindakan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Pemerintah menyediakan beberapa pilihan, antara lain mengembalikan anak-anak tersebut kepada orang tua asli dengan berbagai persyaratan, menyerahkan mereka kepada pengasuh sah yang memenuhi kriteria tertentu, atau menjadikan mereka sebagai anak negara.

Menurutnya, Indonesia menerapkan sistem di mana pengasuhan terbaik selalu berada dalam tanggung jawab keluarga. “Jadi lembaga atau negara ini merupakan pilihan terakhir jika tidak ada orang tua atau keluarga yang memadai untuk memastikan anak tersebut tumbuh dengan normal,” ujarnya.

Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Jawa BaratSaat ini, telah ditangkap sebanyak 14 tersangka terkait kasus penyelundupan bayi ke Singapura. Terbaru, pihak kepolisian menangkap Lie Siu Luan (69) yang juga dikenal dengan nama Lily atau Popo, salah satu dari tiga tersangka yang terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO) sindikat penyelundupan bayi ke Singapura.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan menyebutkan bahwa Lily adalah koordinator jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara. “Berdasarkan keterangan tersangka lain dan saksi, proses perdagangan orang ini berada di bawah kendali tersangka Lily atau Popo,” ujar Hendra saat diwawancarai Tempo, Senin, 21 Juli 2025.

Berdasarkan temuan polisi, aktivitas perdagangan bayi dengan skala internasional tersebut diketahui memiliki beberapalocus delictiatau lokasi kejahatan, termasuk di Jawa Barat dan Kalimantan, serta Singapura. Hendra mengatakan pihak kepolisian telah bekerja sama dengan Interpol dalam pengembangan kasus perdagangan bayi ini. “Sudah dilakukan koordinasi terkait dengan proses pemindahan korban ke luar negeri dan agen yang membantu proses adopsi ilegal,” katanya.