Laporan Rasidan I Gayo Lues
, BLANGKEJEREN– Karyawan konstruksi di Kabupaten Gayo Lues wajib memiliki perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK).
Pemerintah Kabupaten kini berupaya memastikan seluruh pekerja konstruksi mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Meskipun jaminan tersebut memberikan manfaat yang sangat signifikan, mulai dari pengobatan medis tanpa batas biaya di rumah sakit, hingga dana bantuan bagi keluarga dan beasiswa untuk anak-anak pekerja konstruksi yang menjadi korban kecelakaan kerja.
Pemerintah Kabupaten bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengajak pihak yang berwenang serta SKPK sebagai pengguna anggaran untuk mengawasi kepatuhan kontraktor dalam mendaftarkan karyawannya sebagai peserta asuransi tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Gayo Lues Maliki SE, dalam kegiatan sosialisasi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bersama BPJS Ketenagakerjaan, yang berlangsung di Aula Sekdakab Gayo Lues, Rabu (27/8/2025).
Wakil Bupati Gayo Lues, Maliki SE menyatakan bahwa kedua bentuk jaminan tersebut harus dimiliki oleh para pekerja konstruksi di kabupaten tersebut, termasuk jaminan kecelakaan kerja (Jkk) dan jaminan kematian (Jk).
“Pemerintah Kabupaten sangat mendukung program tersebut untuk menekankan pentingnya peraturan perlindungan ketenagakerjaan bagi para pekerja konstruksi,” katanya.
Wakil Bupati berharap, seluruh proses pendaftaran hingga pengajuan klaim asuransi dapat dilakukan dengan mudah oleh penerima manfaatnya.
Selain itu, agar proses pendaftaran hingga pengajuan klaim menjadi lebih mudah.
“Program tersebut tentu mendapat sambutan positif dari para pekerja konstruksi maupun masyarakat di kabupaten tersebut, sehingga perlu didukung bersama-sama untuk menjaga dan melindungi para pekerja tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara yang mencakup Gayo Lues, Sunardi menyatakan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan tanpa batas bagi peserta layanan.
“Jumlah pekerja yang dapat didaftarkan tidak memiliki batasan, bahkan selama mereka dilaporkan akan mendapatkan perlindungan dan dapat diajukan klaim asuransi atau jaminannya,” katanya.