Konflik Kadin Jabar, 17 Kadinda dan 8 ALB Desak Ketum Kadin Anindya Bakrie Bertindak Tegas

Konflik Kadin Jabar, 17 Kadinda dan 8 ALB Desak Ketum Kadin Anindya Bakrie Bertindak Tegas

PR JABAR – Ketua Umum Kadin Pusat, Anindya Bakrie diminta tegas menyikapi dinamika konflik Kadin Jabar.

Anindya Bakrie juga diminta untuk menjadikan AD/ART dan PO organisasi sebagai pijakan atau pedoman utama.

(Support us with click the banner above)

Permintaan itu datang dari aebagian besar pengurus kadinda kota/kabupaten dan para ALB di Jawa Barat, pekan lalu.

Ada 17 pengurus kadinda dan delapan Anggota Luar Biasa yang mendesak agar Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie segera memutuskan mana yang sesuai dengan AD ART dan PO.

Ke-17 pengurus Kadin Daerah di Jabar tersebut yaitu Kadin Kota Bogor, Depok, Sukabumi, Bekasi, Karawang, Kab Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Garut, Kab Cirebon, Majalengka, Kuningan, Indramayu ditambah 8 ALB.

“Kadin Pusat harus konsisten menjadi wasit yang baik alias netral. Intinya Kadin Pusat harus menjadikan AD/AR dan peraturan organissi sebagai Panglima,” kata Ketua Kadin Garut, Rajab Priyadi, mewakili belasan pengurus Kadin Daerah.

Ditambahkan Rajab, demikian pula dalam menyelesaikan konflik Kadin Jabar, seyogyanya Kadin Indonesia harus tetap berpatokan pada aturan.

Sebagai kitab suci yang harus ditaati, Kadin Indonesia bisa mempelajari, menganalisa, mengkaji mana yang paling sesuai menjalankan aturan organisasi diantara dua Muprov di Bandung dan di Bogor.

“Apakah Nizar Sungkar terpilih sesuai dengan AD/ART dan PO organisasi, demikian pula dengan Almer Faiq Rusdy,” lanjut Rajab.

Sebagai wasit yang baik Kadin Indonesia harus bertindak netral dan transfaran. Jika kemudian setelah mendapatkan kesimpulan dari aspek-aspek di atas, maka Kadin Indonesia harus tegas memutuskan tanpa kecuali, ketua terpilih yang sesuai dengan aturan organisasi.

“Musyawarah dan mufakat bisa menjadi bagian dari penyelesaian solusi, tetapi dalam musyawarah tersebut harus tetap mengacu atau tidak meninggalkan atau mengabaikan aturan organisasi,” tambahnya.

Apapun keputusan Kadin Indonesia asal yang sesuai dengan aturan organisasi maka akan menghasilkan Ketua Umum Kadin Jabar yang legitimatif.***