– Sebagai lembaga luar yang mengawasi aktivitas aparat kepolisian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memberikan perhatian terhadap penanganan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bernama Arya Daru Pangayunan. Kompolnas menyampaikan bahwa terdapat 3 indikator untuk memastikan polisi menjalankan tugas sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Kompolnas Choirul Anam saat diwawancarai oleh jurnalis pada Senin (28/7). Ia menyampaikan bahwa kriteria pertama adalah prosedur yang menjadi dasar dalam penanganan kasus tersebut. Kedua, berbagai aspek yang perlu dikaji, apakah sudah benar-benar diteliti atau belum.
“Ketiga, apakah intinya sudah cukup untuk menghasilkan kesimpulan mengenai kejadian tersebut,” kata Anam.
Sosok mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) percaya bahwa segera akan ada kesimpulan dari pihak kepolisian terkait kematian Daru. Kompolnas merupakan salah satu lembaga eksternal yang turut hadir dalam sidang perkara hari ini oleh Polda Metro Jaya. Anam mengakui bahwa beberapa ahli akan turut hadir dalam gelar perkara tersebut.
“Semoga proses keluarga juga dapat mengikuti, semoga demikian. Agar proses ini menjadi lebih jelas dan dapat dipercaya. Yang paling penting adalah memperoleh informasi pertama dari sumber yang resmi dan terpercaya. Itu yang paling utama,” katanya.
Anam tidak membantah, dalam kasus tersebut terdapat banyak informasi. Termasuk analisis dari berbagai pihak di media sosial. Oleh karena itu, penyelidik perlu mendengarkan dan memperoleh data dari sumber resmi dengan cara yang terencana dan sesuai prosedur. Agar substansi kasus tersebut dapat dijelajahi lebih mendalam sebelum polisi membuat kesimpulan.
“Bagi kami sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam menangani kasus ini, dengan mengundang pihak luar. Ada Komnas HAM, kemudian ada para ahli. Ini adalah sebuah proses yang baik. Upaya untuk menjaga akuntabilitas dan kredibilitas proses,” ujar Anam.