Komnas Perempuan Dorong Polri dan Polmil Gunakan UUTPKS untuk Klarifikasi Kasus Juwita

Komnas Perempuan Dorong Polri dan Polmil Gunakan UUTPKS untuk Klarifikasi Kasus Juwita





,


Jakarta


– Komnas Perempuan (Komisi Khusus untuk Mencegah Kekerasan terhadap Wanita)
Komnas Perempuan
Dia mendesak agar tersangka pembunuhan jurnalis Juwita juga diproses hukum karena diduga melakukan tindakan kekerasan seksual. Mariya Ulfa Anshor dari Komnas Perempuan menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini harus mencakup implementasi Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Hukuman untuk Pelaku Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Mengenai tuduhan terjadinya pelecehan seksual berkelanjutan yang dialami oleh korban,” ungkap Maria pada hari Senin, tanggal 7 April 2025 lewat pernyataan tertulisnya.

Sebelumnya, TNI Angkatan Laut tengah menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap jurnalis Juwita sebelum korban ditemukan tewas di Jalan Trans Gunung Kupang, Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 22 Maret 2025. Meski rekonstruksi yang digelar Sabtu, 5 April 2025, menitikberatkan pada pembunuhan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Kepala Dinas Penerangan
TNI AL
Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyebut bahwa investigasi atas tuduhan kekerasan masih dalam proses. “Masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan oleh para penyidik, termasuk pemeriksaan DNA,” jelas Wira.

Komnas Perempuan berpendapat bahwa kematiannya Juwita dalam insiden itu termasuk dalam kategori femicide. Mereka meminta agar Denpom Lanal Banjarmasin bersikap transparan dalam melakukan investigasi dan pengumpulan bukti untuk kasus kematian Juwita ini, yaitu dengan mencari informasi tentang hubungan perbedaan kekuatan, rangkaian tindakan kekerasan, tekanan, serta usaha penipuan atau serangan seksual oleh sang pelaku.

Komnas Perempuan menganggap bahwa penjelasan tentang penyebab kematiannya Juwita harus diketahui oleh publik secara transparan, baik itu adanya hubungan antara kasus pembunuhannya dengan laporan-laporannya serta aktifitas sehari-hari sebagai wartawan. “Ini merupakan salah satu aspek dari pelayanan terhadap hak korban dan keluarganya yakni hak mendapatkan keadilan,” ungkap mereka. Selain itu, Komnas Perempuan juga menekankan perlunya penghormatan kepada hak-hak korban dan keluarga korban selama proses hukum sedang berlangsung, misalnya melalui kompensasi dan rehabilitasi bagi anggota keluarga korban.

Di tengah desakan reformasi peradilan militer, Komnas Perempuan mengingatkan adanya ketentuan hukum yang jelas terkait pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang tentang Peradilan Militer, serta Pasal 3 ayat (5) TAP MPR Nomor VII/MPR /2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Pelakunya kini masih dalam tahanan Denpom Lanal Banjarmasin dan akan segera diberikan kepada Oditurat Militer begitu proses penyelidikannya berakhir. TNI AL menegaskan bahwa semua tahapan hukum akan dieksekusi dengan jelas dan tanpa tutup-tutupi.


Intan Setiawanty

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com