, JAKARTA –Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (Komnas HAM) telah menyelesaikan studi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Prosedur Pengubahan Hukuman Seumur Hidup dan Hukuman Mati.
Lembaga ini menghargai arah perubahan dalam pemberian hukuman mati sebagai alternatif dan menilai tindakan tersebut sebagai kemajuan dalam perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa penelitian dilakukan guna memastikan ketentuan dalam RPP sesuai dengan prinsip dan norma HAM.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Maka nantinya ketentuan dalam RPP tersebut dapat diterapkan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Atnike dalam pernyataannya, Sabtu (9/8/2025).
Atnike berharap adanya RPP yang sesuai dengan prinsip HAM dapat menjadi solusi terhadap tetap berlakunya hukuman mati dalam KUHP Baru yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
“Adanya RPP yang sesuai dengan prinsip dan norma HAM ini mampu menampung dan menjadi solusi terhadap tetap berlakunya hukuman mati,” katanya.
Laporan yang dibuat oleh Komnas HAM ini menggunakan kajian pustaka, diskusi kelompok fokus, penelitian lapangan, serta wawancara dengan para ahli dan praktisi.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Sampai bertemu dengan kementerian dan lembaga yang relevan, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
579 Terpidana Hukuman Mati
Masalah antrian eksekusi hukuman mati menjadi isu penting terkait hak asasi manusia. Topik ini mendapat perhatian karena di Indonesia, hingga 12 Juni 2025, terdapat 579 tahanan yang sedang menunggu pelaksanaan hukuman mati.
Mengingat hal tersebut, Komnas HAM meninjau Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Prosedur Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati agar sejalan dengan nilai serta norma Hak Asasi Manusia.
“Angka antrian yang tinggi menimbulkan masalah hak asasi manusia. Bukan hanya dalam arti hak untuk tetap hidup yang akan hilang dengan penerapan hukuman mati, tetapi juga tantangan yang dialami oleh tahanan mati saat menunggu pelaksanaan hukuman mati terhadap dirinya, baik tekanan mental maupun psikologis,” kata Atnike Nova Sigiro saat membuka Dialog Kebijakan Kajian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati yang diselenggarakan secara virtual dan luring di Kantor Komnas HAM Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025).
Sebagai upaya memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati sesuai dengan nilai dan prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya hak untuk hidup, Atnike menilai bahwa studi terhadap RPP ini sangat penting dan mendesak.
“Studi tidak hanya terbatas pada kajian pustaka, kajian kebijakan berdasarkan riset dari dokumen-dokumen tertulis, tetapi juga kami melakukan penelitian lapangan dengan mengunjungi beberapa Lembaga Pemasyarakatan serta Balai Pemasyarakatan,” jelas Atnike.