,
Jakarta
– Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menyetujui keputusan pemerintahan yang bertujuan untuk menjaga ketentuan tentang hukuman karena memberikan sesuatu.
hukuman mati
untuk penjahat khusus yang melakukan tindak pidana serius. Aturan hukum tersebut, menurut Hasbiallah, memiliki makna penting bagi para korban kejahatan.
“Terdapat aspek kesetaraan untuk para korban serta keluarga mereka,” katanya saat diwawancarai Tempo melalui aplikasi pesan pada Jumat, 11 April 2025.
Politisi dari PKB menyatakan bahwa mengenakan hukuman mati adalah sanksi yang proporsional untuk sejumlah kasus kejahatan serius tertentu. Oleh karena itu, pasal ini dianggap sesuai dengan standar-standar dalam deklarasi Hak Asasi Manusia.
“Justeru karena prinsip tersebut, penyingkapan hak hidup seseorang melalui tindak pidana serius tertentu juga sepadan bila dikenakan hukuman mati,” ungkap Hasbiallah.
Hasbiallah dengan tegas menyatakan bahwa Komisi III telah siap untuk mendiskusikan secara rinci peraturan pelaksanaan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimaksud. Diskusi ini akan mencakup aspek-aspek terkait dengan hukuman maksimum, termasuk hukuman mati.
“Kita siap berdiskusi dengan pemerintah guna menciptakan rumusan yang adil dan terbaik untuk seluruh pihak terkait dalam prosedur eksekusi hukuman mati,” katanya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa aturan terkait vonis hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana tetap dipertahankan. Aturan itu bakal digunakan sebagai bentuk sanksi pidana yang istimewa.
“Intinya, aturan yang menyangkut hukuman mati sebagai jenis hukuman tersendiri ditetapkan dengan jelas di dalam Pasal 64 bagian C beserta Pasal 67 dan 68 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Yusril melalui pernyataan tertulis sebagaimana dilansir Tempo pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025.
Yusril menambahkan bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebaiknya digantikan dengan sanksi pidana alternatif lainnya. Tambahan lagi, hukuman mati tak dapat langsung dieksekusi walaupun sudah ada putusan dari pengadilan.
Terpidana
hukuman mati
Masih ada peluang untuk mengajukan grasi ke presiden. Bab 99 serta 100 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyediakan dasar hukum bagi hakim untuk memutuskan vonis hukuman mati bersamaan dengan periode uji coba selama sepuluh tahun.
“Bila dalam periode tersebut terdakwa menunjukkan rasa sesal serta perubahan tingkah laku, presiden bisa merubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup,” jelas Yusril.