, Jakarta– Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) membantu mencegah penggunaan perangkat digital secara berlebihan oleh anak-anak. Aturan yang disahkan menjelang akhir bulan Maret lalu memaksakan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyampaikan informasi mengenai klasifikasi usia pada produk, layanan, dan fitur (PLF), khususnya yang berpotensi dimanfaatkan oleh anak-anak.
“Fokus pada kepentingan terbaik anak, termasuk dalam mencegah penggunaan perangkat digital yang berlebihan,” ujar Alex pada Rabu, 23 Juli 2025, dilansir dariAntara.
Menurut Alexander, PP Tunas juga memotivasi orang tua untuk membantu anak dalam memilih PLF yang sesuai dengan usia dan kebutuhan mereka. Petunjuk lain bagi orang dewasa adalah mengawasi penggunaan PLF oleh anak. “Orang tua memiliki peran penting sebagai pendamping anak dalam beraktivitas di dunia digital,” ujarnya.
Ia memastikan regulator tetap aktif dalam memberikan pengingat kepada orang tua tentang manfaat serta bahaya yang ada. Edukasi tersebut disampaikan melalui berbagai kegiatan sosialisasi PP Tunas dan program literasi digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid sebelumnya membandingkan anak-anak yang sedang berselancar di dunia internet seperti mengemudikan mobil pada usia di bawah 13 tahun. Hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia saat ini adalah para anak. Usia mereka dinilai belum cukup dewasa untuk memilih informasi atau konten yang tersedia. “Orang tua perlu selalu waspada dalam memantau kegiatan anak di ruang digital,” ujarnya.
Lima Aturan Pokok PP Tunas
- Pengamanan anak lebih diutamakan dibandingkan kepentingan komersial.
- Larangan profiling data anak.
- Penerapan batas usia dan pengawasan ketat saat membuat akun.
- Larangan memperlakukan anak sebagai barang dagangan dalam ekosistem digital.
- Sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan.
Batasan Usia Akses Digital
Anak berusia 13 tahun memiliki akses untukplatform dengan risiko yang rendah secara mandiri.
Anak berusia 16 tahun memiliki akses untukplatformdengan risiko yang rendah hingga sedang secara mandiri.
Anak yang berusia 18 tahun baru diizinkan untuk mengakses Anak berusia 18 tahun pertama kali diberi izin untuk mengakses Seseorang yang berusia 18 tahun pertama kali diizinkan mengakses Pemuda yang telah berusia 18 tahun baru dapat mengakses Seseorang dengan usia 18 tahun pertama kali diperbolehkan mengaksesplatformdengan risiko yang tinggi secara mandiri.
Meskipun anak berusia 16 tahun mampu membuat akun sendiri, akses mereka tetap memerlukan bimbingan dan pengawasan dari orang tua.