KKP: Tambang Nikel di Pulau Gag Aman bagi Ekosistem Laut Raja Ampat

KKP: Tambang Nikel di Pulau Gag Aman bagi Ekosistem Laut Raja Ampat





,


Jakarta




Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan aktivitas tambang PT Gag Nikel di
Pulau Gag
, Kabupaten Raja Ampat, tidak berdampak pada ekosistem laut dan kawasan pesisir sekitar. Pernyataan ini muncul setelah tim KKP memeriksa langsung kondisi bawah laut di lokasi tersebut.


“Kami menyelam di situ, dan sedimentasinya tidak banyak, tidak mengganggu ekosistem laut,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.


Ia juga menyebut aktivitas tambang tidak memengaruhi daratan utama Papua karena jaraknya cukup jauh. Meski begitu, ia menegaskan akan terus memantau kegiatan tambang di Pulau Gag, yang luasnya sekitar 6.500 hektare.


“Kami pastikan terumbu karang, maupun ikan di situ jangan sampai terganggu. Ikan masih banyak di situ, ikan hiu anak-anaknya masih banyak,” ujarnya.


PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan tambang yang masih beroperasi di Raja Ampat setelah pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) lainnya pada 10 Juni 2025.


Namun, sejumlah pihak mengkritik aktivitas perusahaan tersebut. Mereka menilai tambang di pulau kecil melanggar regulasi. Aktivitas kapal tongkang pengangkut material tambang juga dinilai berpotensi merusak terumbu karang di sekitar Pulau Gag.


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat tambang di pulau kecil menimbulkan risiko tinggi. Daya dukung dan daya tampung wilayah seperti Pulau Gag terbatas. Aktivitas tambang bisa merusak ekosistem darat dan laut serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.


“Pulau Gag sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Ikan-ikan yang dulu mudah ditemukan kini menghilang, wilayah pesisir berubah menjadi dermaga tambang dan debu tambang menyebabkan gangguan pernapasan,” kata Fanny dari Walhi.


Ia juga menegaskan, tambang di pulau kecil bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aturan ini tidak menetapkan tambang sebagai prioritas, bahkan melarangnya.


“Pulau Gag termasuk dalam kategori tersebut. Larangan ini juga ditegaskan lewat putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang menyebut pertambangan di pulau kecil sebagai aktivitas berisiko tinggi yang bisa menyebabkan kerusakan permanen,” ujarnya.