KJRI Jeddah Ungkap Kasus WNI Tersangka Haji Ilegal

KJRI Jeddah Ungkap Kasus WNI Tersangka Haji Ilegal


PIKIRAN RAKYAT BMR —

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menyatakan bahwa ada tiga warganya, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), yang diketahui ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di area Mekkah karena diduga terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji tanpa izin.

Pada tanggal 13 Mei 2025, tiga warga negara Indonesia yang bernama IB, AM, dan AAS diamankan oleh otoritas setempat guna mengikuti serangkaian pemeriksaan dalam rangka dugaan penyalahgunaan aturan terkait penyelenggaran ibadah haji secara tidak sah (tanpa persetujuan resmi). Hal ini disampaikan oleh Konjen RI Yusron B. Ambary melalui telepon dari Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat BMR berdasarkan laporan ANTARA.

Menurut pernyataan dari ketiganya yang merupakan warga negara Indonesia kepada kepolisian di Makkah, lanjut Yusron, mereka mengungkapkan bahwa benda-benda yang diamankan petugas, seperti kwitansi dan cincin, tidak bertujuan untuk promosi ataupun peningkatan aktivitas ibadah haji secara illegal.

Faktur itu adalah bukti dari aktivitas musim umrah, sedangkan gelang-gelang tersebut berasal dari sisa persyaratan bagi jemaah haji terdaftar dua tahun sebelumnya.

Menurut pengakuan AM, tim penegak hukum menyita uang tunai senilai SAR 38.000 sebagai bukti kasus ini. Dana itu berasal dari simpanan pribadinya dan juga sisanya adalah modal operasional untuk kebutuhan jemaah umrah, ungkap Yusron.

Bukti tambahan, termasuk mesin hitung uang serta berkas-berkas, dipercaya berasal dari tempat kerja sebelumnya yang belum sempat dipindahkan ke kantor baru.

Yusron menyebut bahwa menurut koordinasinya dengan petugas keamanan di Arab Saudi, tudingan terhadap kedua belas warga negara Indonesia tersebut masih sebatas sebagai dugaan permulaan. Pihak yang melakukan penyelidikan saat ini sedang memperoleh serta menganalisis lebih banyak bukti guna dikirim kembali kepada Jaksa.

KJRI Jeddah, menurutnya, tetap melanjuti pengawasan intensif dan bimbingan dalam hal ini, sambil bekerja sama dengan famili dan petugas lokal untuk memastikan bahwa jalannya peradilan berlangsung secara adil dan sesuai dengan aturan yang ada.

“KJRI Jeddah sekali lagi menasihati semua warga negara Indonesia untuk tidak terlibat dalam kegiatan haji tanpa prosedur resmi, sambil tetap mentaati aturan dan ketentuan yang ada di Arab Saudi,” ungkap Yusron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com