Berita  

Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tegur SKPD yang Sering Tak Hadir

Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tegur SKPD yang Sering Tak Hadir

– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta kembali memanas. Ketua Pansus KTR DPRD DKI Farah Savira mengkritik kurangnya kehadiran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai menghambat proses pembahasan.

Pertemuan Pansus yang diadakan pada hari Rabu (13/8) kali ini mengupas pasal 6 sampai pasal 12. Namun, ketidakhadiran beberapa SKPD menyebabkan diskusi dinilai kurang optimal.

Farah Savira menyebutkan beberapa SKPD seperti Bapenda, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang sering tidak hadir.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Jika kembali tidak hadir, kita akan mengirim surat kepada Gubernur. Ini adalah soal kejujuran,” kata Farah.

Ia mengungkapkan keheranannya karena beberapa SKPD justru hadir dalam forum luar, tetapi tidak hadir saat rapat Pansus. Padahal, yang paling penting saat ini adalah kehadiran mereka dalam pembahasan raperda di DPRD.

“Saya pernah menghadiri diskusi di UI, Bapenda juga hadir di sana, bahkan menyampaikan hal-hal yang belum pernah disampaikan kepada kami. Dalam diskusi tersebut dibahas mengenai pajak yang sebenarnya tidak pernah dijelaskan kepada kami,” katanya.

Menurut Farah, kehadiran SKPD sangat diperlukan agar pembahasan Raperda KTR menjadi lebih menyeluruh dan melibatkan partisipasi aktif.

Selain itu, fokus rapat kali ini adalah menentukan lokasi bebas rokok, termasuk tempat olahraga dan fasilitas umum lainnya.

“Tujuannya adalah untuk memperkuat dasar data ini. Apakah ada hal yang perlu diubah atau tidak. Oleh karena itu, diperlukan kehadiran SKPD karena kami perlu memastikan,” ujar Farah.

 

Wakil Ketua Pansus Abdurrahman Suhaimi mengatakan bahwa pembahasan pasal 6 sampai pasal 12 berlangsung dalam suasana yang kondusif meskipun terdapat perbedaan pandangan.

Anggota PKS menegaskan bahwa larangan merokok di area kebersihan dan fasilitas olahraga berlaku sepenuhnya tanpa terkecuali.

“Perda ini berkaitan dengan kesehatan dan kita juga memiliki rasa kasih terhadap para pedagang. Perda ini merupakan hak untuk hidup sehat, khususnya mengenai asap rokok. Siapa pun kita dilindungi oleh perda ini dan tidak mengganggu usaha kecil,” ujarnya.

Pertemuan Pansus KTR akan diadakan kembali minggu depan. Seluruh anggota Pansus setuju untuk mempercepat proses pembahasan agar Raperda dapat disahkan paling lambat akhir September 2025.