Ketua MPR Menjawab Tuntutan Purnawirawan Soal Kecadarnya Gibran sebagai Pejabat

Ketua MPR Menjawab Tuntutan Purnawirawan Soal Kecadarnya Gibran sebagai Pejabat





,


Jakarta



Ketua MPR
Ahmad Muzani menyatakan Presiden
Prabowo
Subianto dan Wakil Presiden
Gibran
Rakabumin Raka adalah pemimpin resmi berdasarkan undang-undangan nasional. Hal itu disampaikan oleh Muzani sebagai tanggapan atas permintaan Forum Purnawirawan TNI agar Gibran dihapuskan dari posisinya saat ini.

Muzani menyatakan bahwa dirinya belum melakukan studi mendalam terkait dengan tuntutan dari beberapa pensiunan perwira itu. Akan tetapi, ia berpendapat bahwa pasangan Prabowo-Gibran adalah satu kesatuan antara presiden dan wakil presiden yang sudah ditentukan lewat serangkaian proses pemilihan presiden pada tahun 2024 sampai dilaksanakannya pengambil sumpah/jurat mereka.

Menurut Muzani, setelah melihat hasil penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Prabowo-Gibran dianggap lebih unggul daripada kedua pasangan calon lainnya.

Muzani menjelaskan bahwa kendati hasil Pilpres tahun 2024 sempat dipersoalkan melalui gugatan, namun Mahkamah Konstitusi tetap menegaskan bahwa kemenangannya tak bermasalah serta sah. Dia menerangkan lebih lanjut, “Sehubungan dengan putusan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat melakukan upacara pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2024.” Upacara ini merupakan seremoni untuk mempelantik presiden dan wakil presiden berdasarkan Pemilihan Umum yang dilangsungkan pada 14 Februari 2024. Dengan demikian, kata Muzani saat berkomentar di kompleks gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat, 25 April 2025, Prabowo menjadi presiden resmi sedangkan Gibran sebagai wakil presiden resmi.

Meskipun begitu, tentang klaim yang menuntut pencopotan Gibran dari posisi wakil presiden dan dampaknya terhadap kekompakan serta kelancaran pemerintahan, Muzani kembali menjelaskan bahwa dirinya belum membahas rincian tersebut. “Saya tidak tahu caranya sebab saya belum menganalisis,” tuturnya.

Saat itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, pergantian wakil presiden tanpa alasan yang jelas tidak dapat diterapkan. Menurutnya, posisi presiden dan wakil presiden merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Doli mengatakan bahwa berbagai kebijakan politik telah ditentukan oleh sistem perundang-perundangan di Indonesia. “Posisi presiden dan wakil presiden juga sudah tercantum dalam undang-undang dasar negara kita. Keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan,” jelas Doli saat berada di kompleks parlemen Senayan pada hari Jumat.

Menurutnya, sistem pemerintahan di Indonesia berbeda dengan negara-negara lain. “Tidak pernah ada, saya menemukan regulasi-regulasi yang dapat secara langsung mengganti wakil presiden tanpa mempertimbangkan bahwa mereka dipilih bersama-sama,” jelas Doli, yang turut menjadi anggota Komisi II DPR RI.

Dia mengesampingkan presiden atau wakil presiden yang sudah tidak dapat melakukan kewajiban jabatan mereka. Contohnya jika mereka meninggal, tidak sanggup menjalani tanggung jawab secara tetap, sakit, atau tersandera kasus hukum. “Jika sebenarnya belum ada regulasinya, kami akan mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang sedang diberlakukan saat ini, entah itu di dalam konstitusi atau undang-undang,” ungkapnya.

Beberapa platform media sosial memperlihatkan delapan tuntutan politik yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Berbagai mantan perwira, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, telah menandatangi dokumen tersebut di bulan Februari tahun 2025.

Satu poin yang diajukan adalah meminta penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MPR karena putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu diduga menyalahi prosedur MK serta UU Kekuasaan Kehakiman.

Tempo
Sudah ada upaya untuk meminta klarifikasi dari Jenderal TNI (Purn) Fahruled Razzi tentang permintaan tersebut. Tetapi, sampai saat penulisan berita ini diterbitkan, ia belum memberikan respons.

Penasehat Khusus Presiden untuk Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memahami kedelapan tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Walaupun mengerti hal tersebut, Prabowo tidak dapat secara instan merespons beberapa permintaan tertentu. Menurut Wiranto, bagi Prabowo, permintaan ini cukup rumit. Oleh karena itu, ia harus menelaahnya terlebih dulu. “Ini adalah perkara-perkara yang serius dan mendasar,” ujarnya saat berada di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 24 April 2025.

Di samping itu, Wiranto menyebut bahwa Prabowo tidak dapat menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan dikarenakan hal tersebut berada di luar wewenangnya sebagaimana ia hanyalah seorang presiden. Menurut Wiranto lagi, negara kita mengadopsi sistem Trias Politika yang secara jelas membedakannya menjadi institusi yudikatif, eksekutif, serta legislatif. Konsep ini pula yang menjadikan batasan pada kuasa sang presiden.


Hendrik Yaputra

bersumbang dalam penyusunan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com